Daerah  

PENGELOLA PROYEK TOL CISUMDAWU DIDUGA SEROBOT TANAH MILIK ADAT

PENGADAAN LAHAN DINILAI BERMASALAH, Pemilik lahan merasa dirugikan ....

Tol Cisumdawu
*photo: tri_istimewa

CIMAHI, Infolensanews.id – Proyek Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) adalah jalan tol sepanjang 62,60 kilometer di Jawa Barat yang menghubungkan wilayah Bandung, Sumedang, hingga Majalengka.

Proyek dengan nilai investasi mencapai Rp.5,8 triliun ini dikelola melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Adapun Badan Usaha  pengelola proyek tersebut oleh PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT),  yang merupakan konsorsium dari Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Waskita Toll Road, Brantas Abipraya, dan Jasa Sarana.

Diharapkan proyek ini memangkas waktu tempuh perjalanan, meningkatkan konektivitas menuju Bandara Internasional Kertajati, dan beroperasi penuh dengan masa konsesi hingga 2057.  Adapun pengembangan lanjutannya, terjadi penataan dan pengadaan lahan tambahan secara berkala sesuai kebutuhan, dengan koordinasi lanjutan oleh pemerintah setempat.

Namun dibalik penuntasan proyek strategis nasional Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu),  menyisakan lara mendalam bagi sejumlah warga, khususnya pemilik tanah milik adat di Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, yang terkena dampak pembangunan proyek tersebut.

Pasalnya, ada lahan / tanah milik adat warga yang hingga kini belum dibayar ganti rugi, sementara diatas lahan tersebut sudah dibangun proyek Tol Cisumdawu. Karenanya pemilik lahan merasa dirugikan atas lahan miliknya yang kini telah dibangun proyek tersebut.

Adalah H. Suparman Seherman, salah seorang pemilik lahan yang merasa dirugikan. Ia bersama seorang temannya hingga kini terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Awalnya Suherman beserta lima pemilik lahan lainnya melakukan proses pencairan ganti rugi lahan yang dilakukan pada September 2019.

Kepada Infolensanews.id, Purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP itu, menceritakan permasalahannya.

“Pada bulan september 2019 pendataan administrasi pisik tanah selesai, tepatnya tanggal 19 September 2019. Kami dan seluruh masyarakat Kecamatan Ujung Jaya menerima resume dengan nilai wajar masing-masing yang siap untuk pembayaran ganti rugi”, ujar Suherman, memulai ceritanya.

Diungkapkannya, hingga kini dirinya terus berjuang menuntut hak ganti rugi atas tanah miliknya seluas 1.141 meter persegi di Desa Ujung Jaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, yang belum dibayarkan ganti rugi atas lahanya yang terkena perluasan proyek Tol Cisumdawu, sementara diatas lahan miliknya tersebut telah berubah menjadi jalan tol.

Padahal Suherman sudah mengantongi Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah yang dibuat dan/atau oleh Kantor Jasa Penilaian Publik, Andi Iswitardiyanto, & Rekan.

Nilai Penggantian Wajar a/n. Suherman *Photo: Dok.Suherman

Karenanya, Suherman merasa dirugikan. Terhadap kondisi yang demikian, patut diduga pihak pengelola telah menyerobot lahan milik Suherman yang belum dibayar, sementara diatas lahan tersebut sudah ada pembangunan proyek Jalan Tol Cisumdawu.

Diutarakan Suherman, proses ganti rugi tak kunjung dibayarkan sejak tahun 2019. Ironis, macetnya pembayaran ini didasari atas klaim sepihak dari pihak Perhutani yang tiba-tiba menyebut lahan adat miliknya, masuk kedalam kawasan hutan negara berdasarkan peta kolonial tahun 1927.

Lebih lanjut diungkapkan Suherman, bahwa lahan miliknya tersebut adalah bukti kepemilikan yang sah yang diperkuat melalaui Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/585/Ds.Uj/2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, tertanggal 02 September 2024.

Lahan tersebut ia beli dari pemilik lama. Hal ini dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2009, tanggal 27 Juli 2009, atas nama S. Suherman, melalui PPATS Camat Ujung Jaya, Drs. Asep Atang Junaedi, M.Si.

Surat Riwayat Tanah & AJB .. *(Photo: Dok. Suherman)

 

“Pada tahun 2019, seluruh pendataan administrasi dinyatakan selesai dan telah mencapai kesepakatan ganti rugi. Memasuki akhir tahun 2019, pembayaran untuk 6 orang warga tersebut mendadak ditangguhkan dengan dalih situasi pandemi Covid-19“, tandas Suherman.

“Tahun 2019 sudah deal pembayaran tidak ada masalah, tidak ada konflik, tidak ada macam-macam. Setelah 2019 tinggal 6 orang pembayaran. Waktu itu keburu covid alasan panitia keburu ditangguhkan,” lanjutnya, Jum’at, 19 Juni 2026, di Cimahi.

Ketika masa pandemi mereda di tahun 2021, Suherman yang mencoba mempertanyakan haknya justru dikejutkan oleh pernyataan sepihak bahwa tanah miliknya mendadak diklaim masuk kawasan Perhutani.

Saat itulah ia mendapat informasi dari BPN bahwa lahannya telah masuk kedalam kawasan Perhutani.
Ia mempertanyakan mengapa status tersebut tidak pernah muncul saat proses verifikasi dan berbagai rapat pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan ditingkat desa maupun kecamatan.

“Setelah beres covid 2021 saya bertanya lagi ke panitia, PUPR, BPN, terus kata orang BPN tanah saya sudah masuk kawasan perhutani. Loh kenapa enggak waktu verifikasi, waktu pemeriksaan rapat-rapat di desa, di kecamatan?” ungkap Suherman dengan kecewa.

Ia meradang karena selama proses verifikasi tahun 2017 hingga 2019, tidak pernah ada klaim atau sanggahan dari Perhutani. Padahal, tanah milik warga tersebut merupakan tanah adat sah yang memiliki dokumen legalitas.

Konflik ganti rugi ini kian diperparah dengan munculnya indikasi praktik nakal dilingkaran oknum (panitia) pengadaan tanah.

Ditengah kebuntuan tersebut, beredar informasi bahwa uang ganti rugi sebenarnya bisa saja dicairkan dengan cepat, asalkan pemilik lahan bersedia memberikan setengah dari haknya kepada oknum panitia.

“Yang dibayar ini bersedia dipotong oleh oknum Panitia 50-50. Apabila mau memberikan 50 persen kepada oknum Panitia, maka dibayar,” tutur Suherman.

Jika terbukti, hal ini menimbulkan indikasi adanya dugaan praktik pemotongan liar sebesar 50% yang diminta oleh oknum panitia pengadaan tanah agar dana ganti rugi bisa dicairkan. Dugaan pemotongan liar tersebut mengindikasi kepada upaya pemerasan “jatah” 50 %.

Terhadap indikasi ini, Suherman menolak untuk menyetujuinya. Penolakannya diduga menjadi penyebab terhentinya proses pembayaran ganti rugi bagi dirinya. Hingga saat ini hak ganti rugi milik Suherman beserta (dan warga lainnya) sama sekali belum dibayarkan sepeserpun.

Sementara itu, fisik tanah adat mereka di Ujung Jaya kini telah sepenuhnya dikuasai dan digunakan sebagai jalur operasional tol jalan Tol Cisumdawu.

Dengan belum dibayarnya lahan milik Suherman, sementara lahan tersebut sudah dikuasai dan sudah beralih fungsi untuk proyek kepentingan proyek jalan tol oleh pengelola,  maka patut diduga unsur tindakan perbuatan melawan hukum (pihak pengelola proyek) sudah terjadi. Dugaan tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud diancam hukuman penjara 5 tahun atau pidana denda, tentang penyerobotan lahan milik orang lain.

Aturan hukum mengenai penyerobotan tanah ini tersebar dalam beberapa pasal KUHP, baik yang mengatur tentang penguasaan lahan secara sepihak, memasuki pekarangan tanpa izin, maupun pemalsuan terkait hak atas tanah.

Pasal 385 KUHP (Kejahatan atas Hak Tanah); Pasal ini merupakan aturan utama untuk tindak pidana penyerobotan tanah, dimana seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai, menyewakan, atau menjual tanah milik orang lain. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 167 KUHP (Memasuki Pekarangan Tanpa Izin): Menguasai atau menduduki tanah/pekarangan tanpa izin dari pemilik yang sah dapat dijerat pasal ini, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Pasal 389 KUHP (Merusak atau Memindahkan Batas Tanah): Jika penyerobotan disertai dengan memindahkan, merusak, atau menghilangkan patok atau tanda batas tanah (untuk menguasai lahan), pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:

Aturan terkait penyerobotan tanah juga tertuang dalam KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp.500 juta) bagi setiap orang yang secara melawan hukum menguasai atau mengambil hak orang lain.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), adalah pejabat dan tokoh yang gigih dalam pemberantasan Mafia Tanah. Dibeberapa kesempatan dan plat form X maupun you tube dan sosmed , beliau selalu lantang untuk penanggulangan sengketa tanah / lahan yang didalamnya terindikasi adanya upaya praktek mafia tanah.

Karenanya, tak berlebihan bila aparat penegak hukum diminta untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan permainan mafia tanah dalam proyek ini. Terlebih konflik ganti rugi yang berlarut-larut. * tri_

*Disclaimer : Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh konfirmasi dari pihak terkait lainnya.