Daerah  

Berpolemik, Bangunan SMP Muslimin Berdiri Ditanah Carik

Pihak sekolah / yayasan terkesan tidak menghargai pemerintahan desa dan BPD ...

bangunan
*photo: Zzen_infolensanews.id

BONGAS, InfoLensaNews.id – Syarat utama pendirian bangunan sekolah meliputi kepemilikan lahan dan bangunan yang dibuktikan dengan sertipikat hak  milik atau sewa jangka panjang, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik fungsi (SLF) khusus untuk pendidikan.

Selain itu, diperlukan badan hukum (yayasan) yang terdaftar di Kemenkumham, serta kelengkapan dokumen proposal seperti visi-misi, kurikulum, daftar guru dan tenaga kependidikan, denah gedung, dan rencana keuangan.

Namun berdirinya bangunan sekolah SMP Muslimin di Bongas, Kabupaten Bandung Barat, menimbulkan polemik didaerah tesebut. Karenanya, hal ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres atas berdirinya bangunan untuk sekolah tersebut. Infonya, bangunan SMP Muslimin berdiri di lahan milik tanah carik desa setempat seluas 3630 m2, yang proses dan prosedurnya dipertanyakan.

Hasil Tim Investigasi InfoLensaNews.id di lapangan, diperoleh keterangan beberapa pihak yang cukup mencengangkan. Keterangan sebagaimana dimaksud diungkapkan Sekdes Desa Bongas Kecamatan Cipongkor, Dadang Sutisna dan dibenarkan oleh Ketua BPD Bongas, Melas Irawan.

bangunan
*photo: Zzen_infolensanews.id

Kepada InfoLensaNews.id, Sekdes Dadang Sutisna menjelaskan kronologis atas pendirian bangunan sekolah SMP Muslimin tersebut. “Pak Kades kedatangan kepala sekolah (H.Ade) dan memberitahukan (secara lisan) akan membangun sekolah dilahan tersebut”, ujar Sekdes Dadang.

Lanjutnya, Dadang mengakui, bahwa ada sewa atas lahan tersebut sebesar Rp.5, 5 juta pertahun, namun besaran tersebut belum diatur dalam Perdes. Saat Perdes sedang disusun, tampaknya pihak sekolah tidak menghargai pihak desa atas Perdes yang tengah disusun. Ternyata berdirinya sekolah tersebut sudah lama bahkan hingga puluhan tahun. Tapi sewa tersebut, diakui Dadang tidak tahu persis sejak kapan dan hingga kapan.

Diduga uang sewa dari pihak sekolah masuk kategori pungli yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena Perdes sedang dirancang tapi besaran uang sewa yang konon diperuntukan uang kas desa masih berpolemik dan tanpa dasar yang jelas.

Sementara itu terkait polemik pembangunan gedung SMP Muslimin yang diduga tanpa koordinasi dengan pihak BPD Desa bongas sangat disayangkan oleh Ketua BPD setempat, Melas Irawan. Diungkapkan Melas, pihaknya menyayangkan tidak adanya koordinasi pihak sekolah dan dinilai tidak mengharggai keberadaan desa dan jajarannya.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk permasalahan ini untuk langkah selanjutnya seperti apa atau ada ketegasan seperti apa dengan para tokoh (pendidikan),” ujarnya, Selasa 26/8/2025.

Disinggung langkah apa yang akan ditempuh, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak sekolah, lebih lanjut Melas menegaskan bahwa pihaknya akan melayang surat dengan hasil musyawarah karena pihak sekolah tidak hadir untuk musyawarah.

“Intinya kami dari pihak BPD maupun pihak desa tidak mengetahui adanya pembangunan sekolah itu, kami tahunya setelah mau ada pembongkaran”, tegasnya.

Melas menambahkan, jika dihitung-hitung pihak sekolah sudah menduduki lahan tersebut sudah sekitaran sepuluh tahunan, sejak tahun ’82 an”,  pungkasnya.

Diminta pihak terkait untuk turun tangan menyelersaikan persoalan yang terjadi. Dalam infestigasi di lapangan hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan yayasan tidak mau menemui. Bahkan tumu kunjungan pun enggan diberikan.

Pemda diminta untuk mengusut tyuntas dan menyelesaikannya. Terlebih indikasi bahwa pihak sekolah maupun yayasan terkesan menghindar…. dan investiagi terus berlanjut. !! *Zzen_infolensa