BOJONGSOANG, InfoLensaNews.id – Pemerintah Kabupaten Bandung bergerak cepat dalam mengatasi persoalan banjir tahunan di kawasan Sapan. Proyek pembangunan folder dan danau retensi seluas kurang lebih 13 hektar kini telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan akan segera memasuki tahap lelang dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat memimpin Rapat Koordinasi Pentahelix Penanganan Banjir Sapan pada Selasa (02/06/2026) di Aula Kantor Desa Tegalluar.
Dalam arahannya, Bupati Bandung menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan banjir di Desa Tegalluar tidak bisa hanya mengandalkan peranan pemerintah semata. Diperlukan komitmen dan kolaborasi nyata dari seluruh unsur pentahelix, termasuk pihak swasta.
Bupati Bandung secara khusus menyoroti peran perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Tegalluar. Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban mereka sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Perusahaan wajib menyediakan lahan sebesar 10 persen dari total luas lahan usaha mereka, yang salah satu fungsinya diperuntukkan bagi upaya pengendalian banjir,” ujar Bupati Bandung.
Bupati Bandung juga menyampaikan sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Penegakan aturan akan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak banjir.
Merespons arahan Bupati, Camat Bojongsoang, Kankan Taufik Barnawan, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal ketat implementasi kebijakan dan instruksi dari Bupati Bandung di lapangan.
“Kami atas nama pemerintah kecamatan dan warga Bojongsoang, khususnya di kawasan Sapan, sangat menyambut baik rencana lelang proyek danau retensi ini. Ini adalah solusi konkret yang sudah lama dinantikan masyarakat,” ujar Kankan.
Terkait kewajiban swasta, Kankan menambahkan, “Sesuai instruksi tegas dari Bupati, kami di tingkat kecamatan akan bergerak aktif memonitor perusahaan-perusahaan di wilayah Tegalluar. Kolaborasi ini sifatnya wajib. Perusahaan harus ambil bagian menyediakan 10 persen lahannya demi keselamatan lingkungan dan masyarakat tempat mereka berusaha.”
Rapat koordinasi strategis yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tegalluar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci. Camat Bojongsoang hadir didampingi oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Bojongsoang, Acep Aldi Nasrul Hadi, Kepala Dinas DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Disperkimtan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kepala Desa Tegalluar, perwakilan perusahaan di Desa Tegalluar, serta tokoh dan perwakilan masyarakat setempat.*D.13






