BOGOR, InfoLensaNews.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah,
bersama Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar melakukan peninjauan Gedung Arsip dan Rumah Susun ASN PUPR di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peninjauan dilakukan pada Rabu (3/1/2024) bersama dengan seluruh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) dari unit organisasi di Kementerian PUPR.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, sejarah akan dibangun dengan baik apabila kita mempunyai arsip yang baik.
Konsolidasi
“Kita konsolidasikan arsip-arsip yang ada di lapangan”, ujar Sekjen Zainal Fatah.
Zainal juga mendorong percepatan penyelesaian arsip-arsip Kementerian PUPR.
Sembari menunggu mobilisasi sebagian ASN Kementerian PUPR yang akan bertugas di IKN Nusantara, penyelesaian arsip ini juga merupakan prioritas utama di samping SDM.
“Saya harap ini bisa kita selesaikan dengan cepat. Segera lakukan tindakan-tindakan yang memadai agar arsip kita aman”, tuturnya.
“Arsip ini nantinya akan melayani semua unit,” katanya.
Bekerjasama
Nantinya, tim arsip Kementerian PUPR ini akan bekerja sama dengan tenaga ahli dari ANRI terkait percepatan tata kelola arsip di Kementerian PUPR.
“Kalau di IKN bisa dilaksanakan design and build, maka untuk sistem arsip tentu bisa dilakukan bersama-sama dengan yang lain, jadi tidak saling menunggu,” tambahnya.
Zainal juga menghimbau agar gedung arsip tersebut segera dilakukan renovasi, baik secara fisik maupun tata kelola. “Gedung ini sangat memadai secara fungsional.
Segera kita renovasi kapasitas maupun tata kelolanya, seperti misalnya dari yang paling utama yaitu pelayanannya.
Mari bersama-sama kita lakukan pembenahan arsip dengan desain dan perencanaan yang terpadu sehingga dapat lebih optimal,” himbau Zainal.
Gedung Arsip yang memiliki 3 lantai.
Pada lantai 1, terdapat ruang pemberkasan dan beberapa ruang penyimpanan kecil.
Pada lantai 2 dan 3, terdapat ruang penyimpanan yang dapat menampung arsip unit organisasi lainnya.
Penting
“Pak Menteri PUPR selalu mengingatkan kita bahwa tata kelola arsip bukan sesuatu yang sembarangan”, kata T.Iskandar.
“Penting juga untuk diketahui bahwa arsip mempunyai umur, yaitu selama 15 tahun, dan berkekuatan hukum juga”, tandasnya.
“Sebab pekerjaan kita terkait dengan pertanggungjawaban anggaran negara. Sehingga kita harus tertib dokumen”, pungkas Iskandar. *