Daerah  

DPRD Kabupaten Bandung Sahkan Perda Pengelolaan BMD

Untuk Dongkrak PAD

Perda
DPRD Kabupaten Bandung resmi mengesahkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Perda.* photo: istimewa

SOREANG, Infolensanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (19/6/2026) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menyatakan bahwa penetapan Perda BMD ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang intensif. Perda ini dinilai sangat strategis sebagai pedoman agar pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Selain aspek pengelolaan, Perda tersebut juga penting dimensi pemanfaatannya. Hadirnya BMD harus dapat memberikan nilai tambah secara ekonomis dan mampu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Renie.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD: Firman B Somantri, Thony Fathoni Muhammad, dan Dr. Akhiri Hailuki. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung.

Selain mengesahkan Perda BMD, dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kabupaten Bandung juga resmi menerima tiga Raperda baru untuk dibahas lebih lanjut. Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
2. Raperda tentang Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Terhadap ketiga raperda yang diajukan ini, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh Banggar (Badan Anggaran) dan Pansus (Panitia Khusus) bersama-sama dengan pemerintah daerah,” tambah Renie.

Mengenai perubahan SOTK dan penyelenggaraan kesehatan, Renie mengapresiasi langkah tersebut sebagai strategi kelembagaan yang tepat demi efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas layanan publik.

Momentum pengajuan sejumlah Raperda ini juga dinilai pas, mengingat Kabupaten Bandung baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya.

DPRD berharap evaluasi kinerja APBD ini tidak hanya tertib secara administrasi keuangan, tetapi implementasi programnya benar-benar dirasakan nyata demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.***D13