Daerah  

Satpol PP Kabupaten Bandung Tertibkan Bangunan Liar

di wilayah perbatasan ...

*photo: istimewa

KAB. BANDUNG, Infolensanews.id –  Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di sempadan jalan wilayah perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qarni, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aturan tata ruang dan memastikan ketertiban di wilayah publik.

“Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap pembangunan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Uwais saat memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut pada Rabu (24/6/2026).

Satpol PP
*photo: istimewa

Senada dengan hal tersebut, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhamad Rizki, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau kepatuhan masyarakat di lapangan. “Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus izin yang diperlukan atau melakukan pembongkaran mandiri sesuai surat pemberitahuan dari DPUTR. Kami akan terus melakukan pengawasan agar ketertiban di sempadan jalan ini tetap terjaga demi kepentingan bersama,” ujar Rizki.

Dalam pelaksanaannya, pemilik bangunan telah diberikan himbauan serta menerima surat pemberitahuan resmi dari DPUTR Provinsi Jawa Barat. Pihak Satpol PP menginstruksikan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran aturan bangunan gedung yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasatpol PP berharap, dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengikuti regulasi daerah dalam mendirikan bangunan. Harapannya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.*Daeng13