BANDUNG, Infolensanews.id – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipati Ukur, Bandung, pada Rabu (24/6/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagai fasilitas publik demi kenyamanan masyarakat serta menata wajah kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhanenegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya penataan kawasan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Ia memastikan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas trotoar, baik permanen maupun semi-permanen, harus ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
“Prinsipnya, diatas trotoar tidak boleh ada bangunan. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi bagi bangunan liar,” tegas Farhan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini berjalan lancar berkat pendekatan persuasif yang dilakukan jauh hari sebelumnya. Melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, mayoritas pemilik bangunan memilih untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

“Alhamdulillah, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran mandiri. Ini sangat membantu pemilik agar material bangunan yang masih bernilai ekonomis dapat mereka manfaatkan kembali,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, kesuksesan penertiban ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektoral, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, Forkopimcam, hingga peran aktif RT dan RW setempat.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus melanjutkan agenda penataan kawasan di titik-titik lain. Setelah kawasan Dipati Ukur dan Jalan Singaperbangsa, penertiban akan menyasar lokasi lain, termasuk kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandu dan Jalan Kebon Kawung.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tetap mendukung program penataan kota ini. Pendekatan persuasif akan tetap menjadi prioritas utama. *Daeng13






