Daerah  

DIDUGA BUNGKAM, Soal Skandal SHM 00691

Drama "penyakit" pejabat dan amnesia birokrasi BPN Kab.Bandung ; Diduga jadi bunker mafia tanah ?

sertifikat
*photo: Istimewa / Ilustrasi Kantah Kab.Bandung

SOREANG, InfoLensaNews.id – Wajah birokrasi pertanahan di Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan tajam. Upaya transparansi terkait munculnya bukti-bukti skandal Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00691/Desa Cibiru Hilir yang diduga kuat sebagai produk cacat administrasi, justru dihadapi dengan aksi “tutup mulut” oleh oknum pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung.

Dalam upaya konfirmasi terkait temuan fatal pendaftaran tanah atas nama Hengky Tedjawisastra, pihak BPN mempertontonkan sikap yang memicu tanda tanya besar. Kasi PHP, Dani, diduga sengaja menghindar dengan alasan sakit jantung mendadak saat hendak dikonfirmasi awak media.

Sikap ini diperparah dengan diutusnya dua staf, Alif dan Wahyu, yang hanya mampu memberikan jawaban normatif. Hal ini memicu kecurigaan publik bahwa pihak BPN diduga sedang memasang tameng pelindung untuk menutupi borok institusi dan melindungi sindikat dibalik sertifikat yang dinilai cacat hukum tersebut.

Sertifikat “Ajaib” yang diduga menabrak logika hukum;
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, penerbitan SHM tersebut diduga mengandung serangkaian pelanggaran prosedur yang sistematis:
1. Dugaan Manipulasi Data.
Munculnya Persil 139.S.III yang disebut berasal dari induk Persil 159.S.III dinilai sebagai kemustahilan teknis. Hal ini diduga merupakan praktik manipulasi data fisik tanah demi melegalkan objek yang tidak jelas asal-usulnya.

2. Prosedur yang Diduga Sungsang. Ditemukan fakta bahwa Surat Keterangan Kepala Desa baru terbit dua bulan setelah pengumuman Kantah disampaikan. Secara yuridis, proses ini diduga melanggar Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

3. Pengukuran Diduga Ugal-ugalan.
Petugas ukur diduga mengabaikan data Persil asli dan hanya bersandar pada keterangan sepihak, sehingga memicu tumpang tindih lahan yang merugikan pemilik sah lainnya.

Sertifikat No. 00691/Desa Cibiru Hilir secara terang-benderang diduga merupakan produk cacat administrasi, cacat formil, dan cacat hukum.

Sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020, BPN memiliki kewajiban hukum untuk membatalkan sertifikat tersebut secara mandiri tanpa harus menunggu putusan pengadilan jika ditemukan kesalahan prosedur yang nyata.

Jika alasan sakit dan jawaban normatif terus dijadikan benteng pertahanan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa reforma agraria di Kabupaten Bandung hanyalah slogan, sementara mafia tanah diduga bebas berpesta di bawah perlindungan birokrasi yang sakit.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan resmi tambahan terkait dugaan cacat administrasi tersebut.”***Daeng13