SOREANG, InfolensaNews.id – Jawaban klarifikasi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Irma Novita, terkait dugaan pemborosan anggaran TA 2026 justru kian mempertegas adanya kejanggalan manajemen keuangan daerah. Penjelasan tersebut dinilai mengandung kontradiksi logika yang serius dan berpotensi melanggar asas efisiensi dalam pengelolaan uang negara.
Dalam pembelaannya, Sekdis Irma Novita menyebutkan penggunaan sistem keamanan otomatis seperti SIEM, WAF, dan Firewall sebagai kebutuhan infrastruktur. Namun, logika ini justru memunculkan pertanyaan hukum, kenapa beban kerja manusia tidak berkurang saat mesin sudah bekerja secara otomatis ?
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengeluaran wajib menerapkan prinsip efisiensi dan ekonomi. Membeli sistem otomatisasi (Robot) senilai ratusan juta rupiah sembari tetap menggaji 40 Tenaga Ahli untuk fungsi yang sama adalah bentuk Duplikasi Anggaran. Jika mesin sudah bekerja, maka tenaga manusia harus dipangkas. Mempertahankan keduanya adalah bukti nyata kegagalan manajerial dalam menghitung beban kerja organisasi.
Klarifikasi Sekdis yang melegalkan penggunaan akun ChatGPT Plus, Canva Pro, dan YouTube Premium dengan dalih “SaaS” (Software as a Service) merupakan tamparan bagi visi digitalisasi daerah.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, instansi pemerintah wajib menjaga keamanan data secara mandiri. Mengolah data pemerintahan di platform pihak ketiga kelas personal yang servernya berada di luar negeri adalah kecerobohan administratif yang fatal.
Mengapa 40 Tenaga Ahli (termasuk desainer) yang dibayar mahal masih membutuhkan alat desain instan kelas personal? Hal ini memunculkan keraguan publik, apakah Tenaga Ahli tersebut benar-benar kompeten, atau hanya sekadar pengisi pos anggaran non-ASN tanpa fungsi teknis yang jelas?
Klaim bahwa anggaran media sudah sesuai RKPD dan disetujui DPRD tidak menggugurkan indikasi Duplikasi Objek Belanja. Secara teknis, berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, dilarang adanya pendanaan ganda untuk satu output yang sama.
* Rakyat membayar gaji 40 Tenaga Ahli untuk produksi rilis dan konten.
* Rakyat dibebani lagi Rp 1,7 Miliar untuk sewa media.
* Masih muncul lagi biaya rilis berita dan video kehumasan secara terpisah.
Ini bukan lagi penyebarluasan informasi, melainkan dugaan kuat adanya praktik overlapping anggaran yang bertujuan mengalirkan dana publik ke pihak ketiga secara terus-menerus tanpa ada nilai efisiensi.
Jawaban normatif dari pihak Diskominfo hanya menyentuh aspek Formalitas Prosedur (sudah sesuai rencana), namun mengabaikan aspek Substansi Hukum (apakah uang rakyat digunakan secara hemat).
Prosedur pengadaan melalui e-purchasing hanyalah cara belanja, namun tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan Kemubaziran Anggaran. Jika sistem otomatis telah dibayar mahal namun tidak mampu mengurangi biaya tenaga kerja, maka patut diduga telah terjadi kerugian keuangan daerah yang direncanakan.
“Anggaran publik bukan sekadar angka di atas kertas untuk memanjakan vendor. Setiap Rupiah yang dikeluarkan harus mampu dibuktikan manfaat dan penghematannya, bukan justru dikelola dengan logika yang saling tumpang tindih.” *Daeng13






