Ragam  

Paripurna Penetapan AKD Bandung Barat Dinilai Cacat Hukum

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Paripurna pembahasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024-2029 berlangsung panas.

Rapat paripurna para dewan tersebut laksanakan di Hotel Novena, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Rabu 25 September 2024.

Pasalnya, rapat paripurna perdana usai pelantikan pimpinan DPRD KBB diwarnai aksi walk out oleh dua fraksi yakni PKB dan juga partai Golkar.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Thejuandys mengatakan, rapat paripurna terkait pengumunan nama-nama AKD DPRD KBB sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Anggota fraksi Golkar walk out, ketuanya pun tidak hadir, disusul PKB fraksinya hadir dan anggotanya ada sebagian tetapi ketuanya tidak hadir,” katanya

Ia menambahkan, kendati diwarnai aksi wal out rapat paripurna tersebut tetap memenuhi quorum dan paripurna penetapan AKD dilanjutkan.

“Karena nama-nama usulan AKD sudah ada kita meminta untuk dibacakan. Kalau tidak dibacakan kita akan salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan aksi walkout adalah hak preogratif namun sidang paripurna berjalan semestinya dan kondusif.

“Teman-teman dari PDIP dan Demokrat meminta untuk dibacakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan undang-undang MD3, jika pimpinan komisi harus dipilih oleh anggota. “Jadi dua komisi dipilih oleh anggota dan dua komisi disahkan,” tutupnya.

Terpisah, fraksi PKB Wendi menilai penetapan AKD DPRD KBB cacat hukum. Pasalnya, paripurna tersebut tidak melalui tahapan rapat pimpinan (Rapim).

“Penetapan AKD DPRD kbb dinilai cacat hukum karena tidak melalui tahapan rapat pimpinan, karena belum terbentuk badan musyawarah (Banmus). Seharusnya, Rapim dulu baru setelah itu paripurna. Dan ini langsung mengadakan rapat paripurna kan itu tidak sahlah,” kata Wendy.

Ia menilai, rapat paripurna tersebut terindikasi pembohongan publik. “Nyatanya, saya melakukan intrupsi dasar paripurna ini apa? Kemudian rapimnya kapan?,” katanya.

“Tadi ketua menjawab rapimnya melalui telepon kepada wakil ketua karena tidak hadir. Akan tetapi, ketika di konfirmasi dua wakil ketua tersebut menyatakan tidak ada tlp dari ketua DPRD KBB untuk paripurna penetpan AKD jelas ini sudah melakukan kebohongan publik,” pungkasnya.***