BANDUNG, InfoLensaNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kementerian Perkerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi melakukan perjanjian kerja sama
terkait pembangunan Rumah Susun Cisaranten Bina Harapan.
Pembangunan tersebut merupakan sinergi pemerintah memberikan hunian layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Rusunami Cisaranten Bina Harapan merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo”, tutur Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Kamis kemarin.
Ia mengungkapkan, rumah susun ini bukan hanya tentang pembangunan fisik,
tetapi juga tentang mengubah realitas kehidupan bagi yang membutuhkan tempat tinggal layak.
“Ini langkah nyata untuk menciptakan inklusivitas dan kesetaraan bagi semua warga Kota Bandung,” ujar Ema.
Target hunian sekitar 1.800.
Bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat tinggal yang layak.
Di tempat yang sama, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo berharap,
Rencana pembangunan tersebut mampu memberikan fasilitas yang menunjang bagi penguhuni, khususnya kebutuhan air bersih.
“Bagian kesepakatan ini salah satunya fasilitas air bersih dan dukungan air limbah,” tuturnya.
Ia mengatakan, rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Cisaranten Bina Harapan di wilayah Kecamatan Arcamanik,
merupakan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pelaksanaan proyek KPBU.
“Kementerian PUPR menyiapkan Proyek KPBU Rusunami Cisaranten Bina Harapan ini merupakan pilot project untuk mengurangi backlog perumahan sesuai target RPJMN 2020-2024,” tegasnya.
Hal ini merupakan proyek KPBU yang mendapatkan Project Development Facility (Fasilitas dukungan kelayakan).
Kota Bandung akan dijadikan sebagai Pilot Project KPBU bidang perumahan
dan yang menjadi Penanggung Jawab proyek KPBU-nya adalah Menteri PUPR.
Rencananya Rusun Cisaranten akan memiliki 1.879 unit, termasuk 8 unit difabel dan mengadopsi green building concept,
yang seluruhnya dengan Skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG), yaitu kepemilikan atas unit sarusun di atas barang milik negara, dengan jangka waktu tertentu.**