(KBB), Infolensanews.id – Seorang pria yang diduga ber ijazah Sekolah Dasar (SD), diketahui telah lama melakukan praktek kedokteran tanpa dibekali ijin praktek resmi sebagaimana mestinya..
“Dokter Z”, demikian orang mengenalnya. Ia menjalankan praktek (pengobatan) nya di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat KBB.
Dari informasi yang layak dipercaya, terhadap sepak terjang “dokter” tersebut telah lama terjadi pembiaran oleh masyarakat dan aparat pemerintah desa setempat dalam menjalankan praktek ilegalnya.
Pembiaran tersebut lantaran selama ini sang “dokter” gadungan dianggap telah banyak membantu warga/masyarakat yang kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan secara formal.
Saat dikonfirmasi awak media, Z secara terbuka mengakui tidak memiliki ijin praktik medis. “Iya, saya tidak punya izin. Saya belajar secara otodidak, dulu lingkungan saya adalah dokter, perawat, dan tenaga medis, jadi saya belajar dari situ,” akunya.
Z juga mengakui bahwa dirinya memungut biaya dalam praktik pengobatan yang dilakukannya. Ia menyebutkan bahwa untuk tindakan infus, pasien dikenakan biaya tertentu. “Untuk infus itu biayanya sekitar Rp.400 ribu sudah termasuk obat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Z menyatakan bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh berbagai pihak. Menurut pengakuannya, ia memiliki hubungan komunikasi dengan aparat.
“Pihak kepolisian mengetahui, saya juga kenal dan sering ngobrol bareng dengan Binmas diwilayah itu,” katanya.
Selain itu, Z mengungkapkan bahwa pemerintah desa mengetahui aktivitas pengobatan yang dilakukannya. Ia juga mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
“Pihak desa tahu, dan banyak warga yang mendukung kegiatan saya ini. Banyak warga yang menandatangani surat dukungan, ini buktinya ada tanda tangan dari banyak warga,” tambahnya sambil menunjukkan berkas yang dimaksud.
Sementara itu, salah satu perangkat desa membenarkan bahwa pihaknya mengetahui adanya praktik pengobatan tersebut, namun mengakui hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Awalnya dilihat sebagai bentuk menolong warga, tapi secara aturan memang tidak dibenarkan,” ujarnya.
Seorang petugas kesehatan di KBB yang enggan disebutkan namanya mengaku geram atas praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan resmipun wajib melalui prosedur ketat untuk membuka praktik mandiri.
“Jangankan lulusan SD, saya saja lulusan S1 Keperawatan harus melalui prosedur yang benar, mulai dari STR, SIP, hingga izin praktik mandiri. Tidak bisa seenaknya membuka praktik, karena ini menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujarnya.
Petugas kesehatan tersebut menilai pembiaran terhadap praktik ilegal dapat mencederai profesi tenaga medis dan membahayakan masyarakat, terlebih jika dilakukan tanpa kompetensi dan pengawasan yang jelas.
Dinas Kesehatan setempat menegaskan bahwa praktik pengobatan tanpa izin dan tanpa latar belakang pendidikan medis resmi merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien, terlepas dari adanya dukungan masyarakat.
Sebagai informasi, praktik kedokteran diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal 73 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas atau cara yang menimbulkan kesan seolah-olah ia adalah dokter atau tenaga medis yang memiliki ijin praktik.
Sementara Pasal 75 mengatur sanksi pidana bagi pelaku praktik kedokteran tanpa ijin, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Jika menilik dari pengakuan “dokter” Z, patut dipertanyakan, kemana selama ini para aparat pemerintah ata aparat hukum terkait sepak terjang sang “dokter” gadungan, yang telah nyata-nyata dapat membahayakan dari aspek kesehatan bagi masyarakat atas praktek ilegal yang selama ini dijalani.
Karenanya, muncul multi tafsir dari berbagai kalangan, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan selama ini oleh pihak-pihak yang berkepentingan, apakah ada “upeti” atau sejenisnya ? Hal itu yang terus digali serta investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, aparat berwenang dikabarkan masih melakukan pendalaman untuk menilai unsur pelanggaran hukum serta peran pihak-pihak yang mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung. *zzensyamsudin






