BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Polsek Cipatat telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada di kediaman korban di Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat pada 31 Januari 2026.
Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan setiawan menjelaskan, berdasarkan laporan korban didatangi oleh sekitar tiga orang laki-laki di kediamannya.
Ketiga terduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial, KD, DP, dan H.
“Korban melaporkan bahwa saat kejadian, ia didatangi oleh kurang lebih tiga orang laki-laki. Mereka masuk ke rumah dan kemudian terjadi tindakan kekerasan,” kata Iwan, Senin (2/2/26).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah hidung dan cedera pada rahang dari hasil pemeriksaan medis di salah sayu rumah sakit Cianjur.
Dalam laporannya juga disebutkan terkait dugaan tindak pencurian yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Iwa menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif kejadian yang menimpa korban. Sementara, dari keterangan korban pelaku datang tiba-tiba dan menanyakan seseorang.
“Motifnya masih kami dalami, saat ini, ketiga terduga pelaku masih berstatus terlapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan rekaman CCTV.
“Alat bukti yang sudah kami amankan antara lain keterangan saksi, rekaman CCTV, serta dokumentasi kondisi korban dan lokasi kejadian. Proses masih dalam tahap penyelidikan menuju penyidikan,” tambahnya.
Iwan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan apapun dengan cara kekerasan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Apapun permasalahannya, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik dan dikonfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai salah sasaran dan berujung pada tindak kekerasan. Kami dari kepolisian terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.*Ben/Zen






