Daerah  

DUGAAN INDIKASI LEMAHNYA PENGAWASAN DAN POTENSI MANIPULASI

Data konstruksi milik DPUTR memperlihatkan indikasi kuat itu ...

DPUTR
DPUTR Kab.Bandung *(photo; ist.)

SOREANG, Infolensanews.id –  Data konstruksi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) memperlihatkan indikasi kuat lemahnya pengawasan dan potensi manipulasi pencatatan aset dengan total nilai mencapai Rp.80,64 miliar. Dugaan tersebut makin menguatkan bahwa ada “kabut terselubung” terkait pekerjaan atau proyek yang ditangani oleh dinas terkait, yang kini mulai tersingkap.

Dari sekian banyak entry aset, publik dibuat terperanjat. Tercatat sebuah Proyek “Jalan Pada Jalan Kabupaten Lokal” senilai Rp. 9.115.581.569, diduga tanpa keterangan teknis, tanpa luasan, tanpa spesifikasi, tanpa lokasi yang jelas.

Nilai fantastis itu tercatat per 31 Desember 2023 dengan Nomor Register 15, seolah proyek miliaran rupiah bisa dimasukkan begitu saja ke daftar aset tanpa bukti fisik yang dapat di verifikasi.

Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 3 dengan tegas mengamanatkan bahwa setiap aset daerah wajib disertai spesifikasi, ukuran, dan kondisi barang untuk menjamin keabsahan nilai aset.

Mengabaikan hal ini bukan sekadar kelalaian administratif , tapi bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik.

Lebih janggal lagi, puluhan entry lain dalam daftar aset DPUTR, mulai dari jalan, jembatan, drainase, hingga bangunan pelimpah banjir, menampilkan pola angka yang nyaris seragam, rata-rata Rp49 juta hingga Rp99 juta per item.

Angka-angka yang ganjil, seragam, dan berulang dari tahun ketahun, bahkan sejak 2017, seolah menandakan adanya copy-paste administratif tanpa dasar pengukuran dilapangan.

Dalam dunia audit, pola seperti ini dikenal sebagai “red flag”, tanda bahaya adanya potensi aset fiktif atau mark up nilai konstruksi.

Apalagi BPK dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya telah menegaskan risiko “kesalahan penyajian material akibat kecurangan atau pengabaian pengendalian internal.”

Artinya, DPUTR Kabupaten Bandung bisa saja tengah menyimpan bom waktu keuangan, dimana angka-angka besar berdiri tanpa dasar fakta lapangan.

Pertanyaannya kini mengarah pada pimpinan daerah, mengapa proyek miliaran rupiah bisa lolos pencatatan tanpa data teknis ?

Siapa yang menandatangani, memverifikasi, dan melaporkan aset tersebut ke sistem keuangan daerah?
Jika tidak segera dibongkar dan diaudit ulang, daftar aset senilai Rp 80,6 miliar itu berpotensi menjadi catatan hitam baru dalam pengelolaan keuangan Pemkab Bandung.

Inspektorat dan Bupati Bandung wajib turun tangan, bukan sekadar klarifikasi, tapi verifikasi fisik di lapangan untuk memastikan bahwa setiap aset yang dicatat benar-benar ada wujudnya.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab;
Jika temuan ini terbukti benar, maka bukan hanya persoalan administrasi, melainkan sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana dan ganti rugi keuangan negara.

Artinya, pencatatan aset tanpa dasar fisik atau spesifikasi yang jelas bukan sekadar kelalaian, tapi bisa menjadi bentuk penyajian fiktif dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Dan bila ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung akan runtuh, bukan karena fitnah, tapi karena fakta yang disembunyikan dibalik angka.

Kini bola panas ada ditangan Bupati Bandung dan Inspektorat. Mereka dituntut tidak hanya menutup lubang administrasi, tapi juga menelusuri siapa yang menandatangani dan melegitimasi daftar aset miliaran rupiah tanpa data teknis itu.

Publik menanti langkah tegas, bukan alasan. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, angka tidak bisa berdusta — tapi manusia bisa. Jika tak ada perbaikan kedepan, tak dipungkiri, dugaan adanya konspirasi dilingkaran dalam yang terstruktur, sistematis dan masif bagi oknum kalangan tertentu, bukan hanya ada tapi terlpelihara.

Hingga berita ini dimuat, redaksi belum memperoleh keterangan atas konfirmasi kepada dinas terkait. Apakah kondisi yang demikian akan terus dipelihara ? …  Investigasi terus berlanjut !!! *Daeng11