Daerah  

Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Djamu Kertabudi Prihatin

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam keterlibatan proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menanggapi kabar tersebut, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik Bandung, Djamu Kertabudi merasa sangat prihatin dan menyesalkan karena di KBB terjadi lagi kasus seperti itu.

“Merasa prihatin, kalau memang itu betul infonya. Saya merasa prihatin dan kalau boleh saya menangis, sebagai putra daerah. Luar biasa nasib KBB seperti ini terus,” ucap Djamu kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Meski kondisi batin dirinya saat ini tidak menentu dengan merebaknya informasi tersebut, namun Djamu membeberkan mekanisme normatif tentang tindak lanjut pasca ada label tersangka di Pj Bandung Barat tersebut.

Terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, lanjut Djamu, ada mekanisme pemerintahan yang diatur khususnya berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Undang-undang tersebut sambung Djamu, disebutkan apabila gubernur, walikota/ bupati termasuk pejabat di dalamnya sudah ditentukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tersangka, apakah ada penahanan atau tidak.

Kalau dilanjutkan, pemanggilan sekaligus penahanan otomatis yang menjadi pelaksana tugas (Plt) itu sekretaris daerah (Sekda).

“Biasanya nanti ada telegram dari gubernur ditujukan kepada sekda. Bukan SK tetapi surat telegram elektronik untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat,” jelasnya.

Telegram tersebut ditembuskan kepada Mendagri dari gubernur, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat.

“Gubernur karena wakil pemerintah pusat maka ada pendelegasian sebagian wewenang pemerintah pusat kepada gubernur,” jelasnya.

Selanjutnya, Djamu menyebutkan acuan lainnya ada PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, bahwa PNS dijadikan Tersangka oleh APH. Dan selanjutnya dilakukan penahanan, maka Pemerintah Pusat memberhentikan sementara sebagai PNS dan secara otomatis diberhentikan dalam jabatannya, agar yang bersangkutan lebih fokus dalam menangani kasusnya.

Sementara Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat dihubungi hanya menjawab singkat. “Kita serahkan pada Allah SWT,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya SH MH menjelaskan, tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka AL ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.

“Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, ” katanya seperti dikutip dari siaran pers Kejati Jabar, Rabu 5 Juni 2024.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsie sbagaimana telah diubah

Dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***