BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Pemkab Bandung Barat secara resmi telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan karya wisata atau study tour ke luar daerahnya.
Larangan tersebut tertuang SE Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat dengan nomor 1282 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas.
SE tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA pada 8 Mei 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
“Saya sudah perintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KBB bahwa jangan berikan izin study tour ke luar wilayah Bandung Barat,” kata Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Sabtu (18/5/2024).
Menururutnya, study tour bisa dilaksanakan antar sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Termasuk, jika ingin menikmati keindahan alam.
Sebab, Kabupaten Bandung Barat memiliki potensi keindahan alah. Bahkan, tak sedikit orang luar KBB yang berkunjung ke sini lantaran potensi wisata alamnya cukup banyak.
“Justru kita harus menghidupkan wisata yang ada di Bandung Barat. Coba kabupaten mana lagi yang punya wilayah yang indah kecuali Bandung Barat,” ujarnya.
Ia pun menuturkan, bagi sekolah yang sudah terlanjur melakukan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk kegiatan study tour. Dirinya dengan tegas tetap tidak memberi izin.
Meski demikian, Arsan menyarankan opsi lain terkait study tour tersebut, kegiatan itu bisa dilakukan hanya untuk di wilayahnya saja atau melakukan study banding antar sekolah.
Ia menilai, opsi itu justru dapat menjadi sebuah peluang untuk menghidupkan destinasi wisata di KBB. Dengan begitu, bisa menambah Penadapatan Asli Daerah (PAD) lantaran perputaran dananya akan terap di daerahnya.
“Kalaupun ada opsi melakukan study tour disarankan hanya di dalam wilayah KBB, atau bisa study banding antara sekolah,” tuturnya.
Semetara itu, Kadisdik KBB, Asep Dendih menyatakan, pihaknya telah mensosialisasikan SE larangan study tour tersebut kepada seluruh sekolah melalui KKPS, K3S, KKS dan stakeholder lainnya.
Sosialisasi yang dilakukan lengkap mulai SE Gubernur Jabar terkait Study Tour serta SE Pj Bupati Bandung Barat, sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur.
“Bagi sekolah yang sudah terlanjur berkontrak untuk study tour harus dimusyawarahkan antara guru dengan orang tua siswa,” ujarnya.
Begitu juga pembatalannya, harus ada kesepakatan antara orang tua dan guru karena dikhawatirkan harus membayar uang ganti.
“Bagi yang sudah kontrak tetap harus dibatalkan, kami rasa dengan situasi hari ini bukan masalah instruksi itu karena orientasinya kepada keselamatan,” pungkasnya. (DISKOMINFOTIK KBB)