BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Proyek pengembangan perumahan oleh PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus terhenti sementara.
Hal itu lantaran Komisi III DPRD KBB menemukan pelanggaran serius yakni, pembebasan lahan seluas belasan hektar dengan nilai hampir Rp14 miliyar belum terbayarkan kepada warga.
Akan tetapi, pekerjaan pemotongan dan pengurukan atau cut and fill tanah sudah dimulai tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menyatakan, proyek pembangunan dihentikan sampai pihak pengembang menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada 63 pemilik lahan seluas total 14 hektar.
“Tanah ini merupakan hak milik warga, tidak boleh sekecil apa pun pekerjaan dimulai sebelum ganti rugi lunas dan izin lengkap. Kami sarankan selesaikan dulu objek tanahnya baru urus perizinan sesuai aturan,” kata Pither, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan menjelaskan, keterlambatan pembayaran ini sudah berlangsung hampir satu tahun, sejak akhir 2025 lalu.
“Warga telah memberikan kesempatan bertahap hingga batas akhir 30/6/2026, namun belum ada kejelasan dana,” kata Tedi.
Akhirnya, lanjut Tedi, enam pemilik lahan meminta pengembalian berkas dan menarik persetujuan jika tidak ada kepastian komitmen.
Nilai ganti rugi disetarakan untuk jenis lahan umum, namun dihitung berbeda untuk jalur akses dan total kewajiban mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Pemerintah desa bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan BPD akan kembali memfasilitasi pertemuan pada Kamis besok, menyerahkan keputusan akhir kepada warga apakah melanjutkan atau menghentikan kesepakatan,” ungkapnya.
“Ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Desa Ciptagumati, di tengah harapan masyarakat agar proyek perumahan tetap berjalan dengan tetap menjaga keadilan bagi pemilik tanah asli,” pungkasnya.***






