Daerah  

KBM di Pos PAUD Anggrek 11 Kembali Normal

Komisi D DPRD Kab.Bandung pastikan hak pendidikan terlindungi

PAUD
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang menemukan bahwa Pos PAUD Anggrek 11 sempat digembok oleh pengembang Perumahan Kopo Lestari, yang mengakibatkan terhambatnya proses KBM di sana selama enam bulan. *(photo:istimewa)

SOREANG, Infolensanews.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, memastikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 11 Desa Margahayu Selatan (Marsel), Kecamatan Margahayu, telah kembali berjalan normal setelah adanya audiensi lintas pihak yang digelar oleh Komisi D, Rabu, 21 Januari 2026.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang menemukan bahwa Pos PAUD Anggrek 11 sempat digembok oleh pengembang Perumahan Kopo Lestari, yang mengakibatkan terhambatnya proses KBM di sana selama enam bulan.

Hadir dalam audiensi tersebut adalah perwakilan Dinas Perkimtan, Dinas Pendidikan, Camat Margahayu, Kepala Desa, BPD Marsel, Pengelola Pos PAUD Anggrek 11, serta tokoh masyarakat dan pihak pengembang.

Cecep menyatakan bahwa tujuan dari audiensi tersebut adalah untuk mengklarifikasi status lahan dan memastikan bahwa tidak ada hak anak yang dilanggar akibat masalah administratif.

Ini lanjutan dari sidak beberapa hari lalu. Kami menemukan fakta bahwa ada satuan pendidikan PAUD yang aksesnya digembok. Hari ini kami klarifikasi dan datanya lengkap, ujar Cecep.

Bangunan PAUD Anggrek 11, menurut Cecep, berdiri di atas lahan fasilitas umum yang termasuk dalam kategori fasos-fasum, yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah.

“Secara hukum, lahan fasos-fasum dan bangunan milik pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Artinya, pengelolaan dan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah,” tegasnya.

Kesepakatan yang dicapai dalam audiensi ini adalah bahwa kegiatan pendidikan di PAUD Anggrek 11 tidak boleh dihentikan dalam kondisi apa pun.

Cecep menambahkan bahwa urusan administrasi atau komunikasi dengan pengembang bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, namun pendidikan harus tetap berjalan.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat, menambahkan bahwa polemik ini terjadi karena lemahnya koordinasi antar pihak sejak awal.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menghentikan kegiatan pendidikan tanpa dasar hukum yang jelas. “Pendidikan harus tetap berjalan, sebelum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Kokom Karnama, pengelola PAUD Anggrek 11, merasa lega setelah adanya kepastian hukum ini. “Alhamdulillah, sekarang sudah jelas. Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan,” kata Kokom.

Ia juga mengapresiasi upaya DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Komisi D dan Komisi C, yang telah mengawal masalah ini hingga tercapainya kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, terutama bagi anak-anak yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Dengan adanya kepastian ini, kegiatan pendidikan di PAUD Anggrek 11 kembali berjalan seperti biasa tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.***D13