Daerah  

DPRD Kabupaten Bandung Setujui Dua Raperda Baru

Raperda
Dua Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. *photo: istimewa

SOREANG, Infolensanews.id – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif.
Dua Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang hadir langsung dalam rapat tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV.

Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Bupati.

Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati menjelaskan bahwa laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan selama satu tahun.

Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Sementara itu, dalam aspek kelembagaan, perubahan pada Perda Nomor 12 Tahun 2016 mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:

* Peningkatan Tipe: Persetujuan peningkatan tipe pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

* Penataan Organisasi: Usulan penataan perangkat daerah lainnya akan dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan regulasi, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan efektivitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Bandung juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi agar proses penetapan perda berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah dan mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera), maju, dan berkelanjutan dalam menyongsong Indonesia Emas.*