Daerah  

Bamus DPRD Kabupaten Bandung Perpanjang Waktu

Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD

DPRD Kabupaten Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj.Renie Rahayu Fauzi. *(photo:istimewa)

SOREANG, InfoLensaNews.id – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bandung resmi memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) 2 dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah strategis ini diambil guna memastikan regulasi aset daerah tersebut benar-benar matang, implementatif, dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif. Perpanjangan waktu ini diberikan agar Pansus 2 dapat menyempurnakan klausul-klausul krusial, terutama yang berkaitan dengan pemetaan dan Legalitas, untuk memastikan seluruh aset daerah terdata secara hukum, mengubah aset pasif menjadi instrumen peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu untuk memberikan kejelasan status pada aset strategis yang berada di luar wilayah Kabupaten Bandung, seperti lahan di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.

“Kita pastikan Perda BMD nanti harus benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik. Putusan Bamus ini adalah langkah strategis untuk memberi ruang bagi Pansus 2 mengakomodir berbagai masukan penting yang berkembang,” ujar Renie di Soreang, Selasa (5/5).

Renie menambahkan bahwa proses legislasi harus tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun unsur pimpinan DPRD. Kualitas regulasi yang dihasilkan sangat bergantung pada sejauh mana masukan-masukan tersebut diserap dan dituangkan ke dalam naskah raperda.

Terkait durasi perpanjangan, Renie menyebutkan hal tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan tata tertib DPRD yang berlaku.

Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Pansus 2, Dadang Suryana, menyatakan bahwa penambahan waktu ini merupakan upaya agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif (di atas kertas), tetapi juga efektif di lapangan.

“Kami ingin memastikan dasar pengelolaan aset ini profesional dan akuntabel. Pansus telah memiliki desain kerja dan tahapan yang jelas untuk menyelesaikan penyempurnaan ini secara komprehensif bersama seluruh fraksi,” jelas Dadang.

Pansus 2 menargetkan pembahasan Raperda BMD dapat rampung dalam beberapa bulan kedepan. Harapannya, perda ini akan menjadi fondasi baru bagi tata kelola aset daerah yang lebih transparan, produktif, dan menjadi motor penggerak ekonomi Kabupaten Bandung.*D.13