SOREANG, InfoLensaNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif secara serentak. Langkah ini disambut antusias oleh masyarakat, salah satunya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pesona Nirwana, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, pada Selasa (3/6/2026).
Sebanyak 100 peserta yang hadir tampak begitu bersemangat mengikuti jalannya sosialisasi. Antusiasme yang tinggi ini bukan tanpa alasan, sebab kegiatan penyebarluasan perda semacam ini tercatat sebagai yang pertama kalinya dilakukan dalam sejarah DPRD Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Akhiri Hailuki, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari menjalankan amanat undang-undang. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk mengedukasi publik mengenai produk hukum daerah sejak dini.
“Kegiatan ini merupakan amanat UU dimana DPRD harus melakukan penyebarluasan mulai sejak tahap perencanaan hingga tahap pengesahan dan penerapan. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui, tetapi juga benar-benar memahami isi regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut,” ujar Hailuki dalam keterangannya, Selasa (3/6/2026).
Ada tiga Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Bandung yang menjadi materi utama dalam penyebarluasan kali ini, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Lebih lanjut, Hailuki menekankan pentingnya langkah lanjutan dari pemerintah daerah agar aturan-aturan tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas. Ia mendesak agar peraturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) bisa segera diterbitkan.
“Saya berharap dengan kegiatan tersebut maka Perda inisiatif DPRD bisa segera terimplementasi di masyarakat melalui diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai peraturan turunan pelaksanaan Perda. Karena tanpa adanya Perbup, maka Perda inisiatif DPRD yang telah disahkan hanya sebatas paper work (dokumen di atas kertas) saja namun tidak bisa terimplementasi di masyarakat,” tegasnya.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tatap muka ini juga dimanfaatkan DPRD Kabupaten Bandung untuk menyerap aspirasi. Melalui forum ini, legislatif dapat mengevaluasi efektivitas produk hukum yang telah mereka buat terhadap kondisi riil dilapangan.
“Melalui kegiatan Penyebarluasan Perda ini juga kami mengevaluasi relevansi norma-norma yang ada di dalam Perda dengan temuan masyarakat. Sehingga ke depan, dimungkinkan apabila diperlukan adanya penguatan atau perubahan aturan agar lebih tepat sasaran,” pungkas Hailuki. *D.13






