CIPATAT, Infolensanews.id – Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi oleh PT. Purnawangi Maju Jaya (PMJ), atas lahan perkebunan buah yang dikelola oleh perusahaan tersebut, jadi perbincangan dan menuai polemik.
Masyarakat sekitar menyorotinya dengan beragam, pasalnya lahan perkebunan buah yang dikelola perusahaan tersebut, dinilai tak memberi kontribusi positif terhadap lingkungan.
Masyarakat Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, ramai memperbincangkannya.
Warga pun menduga, lahan yang kini dijadikan kawasan perkebunan itu merupakan tanah negara, bahkan sekitar 30 persen diantaranya disebut-sebut sebagai tanah hak desa.
Meski demikian, konon perusahaan disebut tetap membayar Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat, tanpa melibatkan pihak desa dalam prosesnya.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan lahan tersebut. Ia menilai keberadaan perkebunan tersebut tak memberi manfaat bagi laingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Yang saya tahu, tidak ada sama sekali CSR atau PAD yang masuk ke desa maupun warga. Kalau wisata buahnya dibuka, yang datang itu dari luar daerah, bukan warga sini. Karang taruna mau ikut mengelola parkir saja tidak diperbolehkan. Setiap panen juga tidak ada kontribusinya ke warga, kami cuma bisa jadi penonton saja,” ungkapnya pada (3/10/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Ciptaharja, Ibam, enggan banyak berkomentar. “Itu tanggung jawab Ketua BPD, silakan tanya ke BPD saja,” ujarnya singkat saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Ciptaharja membenarkan bahwa tanah kas desa memang masih dalam proses pengaturan regulasi.
“Masalah tanah kas desa itu masih proses pembuatan perdesnya yang terkait regulasi. Untuk saat ini PAD belum ada karena Perdes belum selesai,” jelas Ketua BPD Desa Ciptaharja, (3/10/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Camat Cipatat, Sulaena Faisal, mengungkapkan bahwa permasalahan batas tanah antara PT. Purnawangi Maju Jaya dan Desa Ciptaharja masih belum jelas.
“Jangan-jangan penarikan PAD tanahnya juga belum jelas. Kades sudah bikin surat menanyakan ke BPN, dan saya juga sudah menanyakan soal pengembalian penegasan batas SHGU atas PT. Purnawangi Maju Jaya dan Desa Ciptaharja. Kita bersama desa sedang berjuang untuk itu,” ujar Faisal, (3/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa langkah penyelesaian tergantung pada BPN.
“Sebaiknya BPN segera mengukur kembali permasalahan batas tersebut. Mau dibuat Perdes seperti apa juga sulit kalau status tanahnya belum jelas. Sampai sekarang, dari BPN belum ada realisasi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Eko, bagian sarana dan prasarana membenarkan adanya kontribusi kepada desa.
“Kita ada masukan PAD ke desa sebesar Rp.2,5 juta per tahun, tapi lebih jelasnya harus tanya ke admin, karena disana ada catatan dan buktinya. Saya kurang tahu kapan terakhir diberikan dan pada siapa,” ujarnya lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan dan transparansi kontribusi perusahaan terhadap desa. Warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menarik untuk disikapi, disisi lain kontribusi perusahaan ke pihak desa dipertanyakan kejelasan / transparansi oleh masyarakat, namun disisi lain pihak desa melalui BPD mengatakan bahwa belum ada kontribusi yang terkonfirmasi, terkait kas desa masih dalam proses pengaturan Perdes terkait regulasi (retribusi).
Bahkan Kades setempat enggan berkomentar lebih jauh dan melimpahkan kepada BPD. Karenanya, kebenaran yang terselubung ini sedang diungkap, dan investigasi terus berlanjut … !! *zzn