SOREANG, Infolensanews.id – Dari sekitar 1,2 juta bidang lahan yang belum sepenuhnya terpetakan di Kabupaten Bandung, sebanyak 850 ribu bidang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, masih tersisa sekitar 350 ribu bidang lahan yang belum bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, 40 ribu bidang lahan dipastikan masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, usai melantik Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Tahun 2026, di Soreang, Senin 26 Januari 2026.
“Tahun ini kami mendapatkan kuota 40.000 bidang lahan untuk program PTSL dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Ini tentu menjadi distribusi yang positif bagi percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Bandung,” ujar Iim.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 program PTSL akan dilaksanakan di 63 desa yang tersebar di 19 kecamatan. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyiapkan dua tim kerja dengan peta bidang pengukuran seluas 1.670 hektare.
Meski demikian, Iim mengakui bahwa menerbitkan sertifikat untuk puluhan ribu bidang lahan dalam waktu satu tahun bukanlah pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan dukungan dari berbagai pihak.
“Kantor Pertanahan tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama dan dukungan, baik secara materil, moril, maupun dari sisi regulasi,” ungkapnya.
Menurut Iim, program PTSL merupakan upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dengan pelaksanaan PTSL 2026 ini, diharapkan jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Bandung dapat terus ditekan secara signifikan.*D13






