SOREANG, InfoLensaNews.id – DPRD kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung tahun anggaran 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (28/4/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi itu juga menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Yakni Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Raperda perubahan nama BPR Kerta Raharja menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Ali Rasyid Syakieb, Sekda Cakra Amiyana, jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak 37 dari 55 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut, yang berarti telah memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Usai memimpin rapat, Renie menyambut baik pengajuan raperda perubahan nama BPR Kerta Raharja.
Menurutnya, perubahan tersebut seharusnya dilakukan sejak dua tahun lalu sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas kelembagaan dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Ia menegaskan pentingnya tata kelola profesional, transparansi laporan keuangan, dan pemanfaatan teknologi digital dalam operasional BPR. Renie juga menekankan bahwa pengelola bank harus memiliki kompetensi dan latar belakang di bidang perbankan.
Terkait LKPJ Bupati Bandung tahun anggaran 2024, Renie menilai kinerja pemerintahan secara umum sudah berjalan cukup baik. Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan. *






