Daerah  

Tia Agustiyah, S.H., Yakin Lahan di Blok Cisintok Milik Kliennya

PENERBITAN SERTIPIKAT a/n. H. WARGANA PATUT DIPERTANYAKAN

Tia Agustiyah
Plang nama yang dipasang oleh H Wargana dan (Insert :) plang yang dipasang oleh ahli waris dirobohkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. *photo: _RDD

CIMAHI, Infolensanews.id – Kasus terkait dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa ijin pemilik atau kuasanya yang sah, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatas namakan H.Wargana, diatas lahan yang terletak di Jalan Cihanjuang Kp.Karangsari Blok Cisintok Rt.03 Rw.03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Tia Agustiyah, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris, mengungkapkan bahwa lahan tersebut diyakini milik kliennya, yakni R Dessy Wulandari Dipanegara, salah satu ahli waris  (anak) Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja.  , yang juga salah satu ahli waris Martapura.

Lahan tersebut adalah miliknya berdasarkan C Desa Kohir 1497 Persil 108 a S.1 Luas 38700 M2. Disisi lain, lahan tersebut diklaim oleh pihak lain, yakni pihak H.Wargana. Mereka memasang plang yang  tertulis ; ” Tanah ini milik H.WARGANA berdasarkan sertipikat (SHM).

Atas klaim penguasaan lahan tersebut diduga terjadi perbuatan tidak pidana menguasai lahan milik orang lain tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang sah.

Dari plang nama yang dipasang, patut diduga ada kerancuan pada keabsahan kepemilikan, karena tidak ditulis dan atau dijelaskan perihal Nomor SHM untuk dan atas nama dalam SHM tersebut.

Disingkatnya huruf H pada nama Wargana, diduga upaya terselubung, dan menimbulkan multi tafsir, disinyalir nama yang dimaksud adalah Ny.Herlina Wargana.

Terhadap hal yang demikian, patut diduga ada modus terselubung untuk pengaburan terhadap nama untuk identitas jenis kelamin (laki-laki / perempuan) oleh pihak tertentu. Karenanya, diyakini H.Wargana yang dimaksud adalah Ny. Herlina Wargana yang notabene istri seorang pengusaha terkenal di Bandung, (Sugandi Koswara / Suyen).

Tia Agustiyah, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris, berkeyakinan bahwa objek / lahan sebagaimana dimaksud adalah milik klien nya, yakni R Dessy Wulandari Dipanegara (ahli waris keturunan Martapura) / anak kandung Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja.

Kepemilikannya atas objek tersebut didasarkan atas bukti-bukti kepemilikan otentik. Bukan milik Ny.Herlina Wargana dan atau (H.Wargana).

Karenaya, penerbitan sertipikat atas nama H. Wargana patut dipertanyakan.  Tia Agustiyah, menegaskan bahwa tanah diwilayah Blok Cisintok, Desa Cihanjuang tersebut sudah dikuasai keluarga klien nya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik.

Sejumlah dokumen yang dimiliki, antara lain; Bukti kepemilikan Leter C Desa Cihanjuang Nomor Kohir C 710 atas nama Martapura sebelum tahun 1950. Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951, Surat Pembagian Waris, Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952, Surat Keterangan Desa (SKD) Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015, Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir, Bandung.

“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan surat keterangan waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jika kalau ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu ini sangat disayangkan.”, ungkap Tia, belum lama ini.

Ia menyoroti klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan H.Wargana, namun tidak disertai dokumen resmi, baik berupa nomor sertipikat maupun rincian detail tanah. “Kami menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Hak ahli waris sudah dilindungi putusan pengadilan, jadi tidak boleh diabaikan”, ujngkapnya, belum lama ini di Cimahi.

Tia Agustiyah
*Photo: _RDD

Pihaknya juga mempertanyakan terbitnya sertipikat atas lahan yang bersengketa tersebut untuk atas nama H.Wargana. “Dari mana dasarnya, sedangkan pihak ahli waris belum pernah melakukan jual beli atas lahan tersebut”, tanyanya.

Sementara itu, diungkapkan oleh Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, bahwa kepemilikan tanah ahli waris dari Mas Martapura, Leter C nya tercatat di Desa Cihanjuang.

Tia menyayangkan sikap yang cenderung arogan dalam penyelesaian hukum. Terlebih, berdasarkan data dari peta server ATR/BPN RI, objek tanah yang dipagar/ditembok oleh pihak H.Wargana (Ny.Herlina), belum bersertipikat atas nama H.Wargana.

Kini untuk sekian kalinya dilahan tersebut telah dipasangi plang dengan pendampingan oleh pihak lain lagi. Bahkan yang patut dipertanyakan, bahwa pihak H. Wargana dalam membuat plang nama tersebut belum mampu dan atau / tidak mampu membuktikan spesifikasi dari isi sertifikat yang mereka klaim, karena di plang tersebut tidak dicantumkan nomor sertifikat hak milik (SHM) nya dan luas lahan yang dimaksud.

Karenanya, berdasar hal tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Ny. Tia Agustiyah, S.H., berkeyakin lahan sebagaimana dimaksud. Tia meyakini bahwa sangat berpotensi eror objek jika dikaitkan dengan terbitnya sertipikat atas nama H.Wargana.

“Isi sertipikat diyakini sangat bertentangan dengan obyek yang dimaksud, karena ditemukan banyak kejanggalan atas spesifikasi obyek. Dari ploting server BPN juga menunjukan bahwa lahan tersebut diyakini bukan milik H.Wargana”, pungkas Tia. *RD Dirja _tri.