BANDUNG, InfoLensaNews.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna meminta Inspektorat Kabupaten Bandung untuk menjadi lembaga yang memberikan peringatan dini bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dadang mengatakan, hal tersebut dilakukan demi terkejarnya target 8 kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurut Dadang, hal tersebut sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan juga dapat mengeliminasi potensi pelanggaran hukum.
“Saya minta Inspektorat harus menjadi pihak yang memberikan early warning atau peringatan dini dalam penyelenggaraan tugas-tugas OPD,” kata Dadang saat meresmikan Gedung Inspektorat di lingkungan Pemkab Bandung, Rabu (24/1/2024).
Dirinya sangat berkomitmen mendukung Inspektorat berperan dalam pemberantasan praktik korupsi, sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OPD lingkungan kerja Pemkab Bandung.
Ia juga meminta Inspektorat selalu melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada, untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan.
“Inspektorat untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki target dapat meraih WTP delapan kali secara berturut-turut dari BPK RI. Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Bandun perlu menjadi early warning atau peringatan dini.
“Kita punya target dan berharap dapat meraih WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Inspektorat harus menjadi pemberi early warning bagi OPD agar semua dijalankan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dadang sempat menyinggung Kepala Inspektorat Yudhi Heryanto yang akan segera memasuki masa pensiun. Pasalnya, Yudhi akan tetap dilibatkan dalam pengawasan meski nanti sudah pensiun.
“Saya sudah ngobrol sama Pak Sekda, bahwa nantinya Pak Yudhi akan masuk salah satu tim untuk membawa Kabupaten Bandung semakin baik lagi. Kami sangat butuh dengan pengalaman beliau yang luar biasa,” ucapnya.
Dadang menambahkan, Inspektorat bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan audit pengelolaan dan penggunaan keuangan pemerintah daerah maupun pengadaan barang dan jasa.
Akan tetapi, Inspektorat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kegiatan, kebijakan dan proses di dalam instansi pemerintah daerah.
“Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pencapaian target, penilaian kinerja serta identifikasi kelemahan dan rekomendasi perbaikan,” paparnya.
Dadang mengaku optimis dengan adanya peran penting Inspektorat dalam pencegahan dini, tidak hanya dapat meminimalisir penyimpangan hukum. Namun juga, terbukti memperbaiki kinerja seluruh jajaran Pemkab Bandung.
Contohnya, saat dirinya baru menjabat sebagai Bupati Bandung lalu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bandung hanya Rp 4,8 triliun.
Namun setelah dirinya menjabat, APBD Pemkab Bandung terus mengalami peningkatan hingga saat ini telah mencapai Rp 7,4 triliun.
“Ini karena PAD kita terus meningkat dan kinerja seluruh OPD semakin baik,” pungkasnya. (Fen)