Daerah  

Status Tipologi Meningkat, Bupati Bandung Resmi Kukuhkan 11 Pejabat Struktural

Pengukuhan belasan pejabat tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tahun 2023.

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna resmi mengukuhkan 11 pejabat struktural Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Penyelamatan) Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Januari 2024.

Pengukuhan belasan pejabat tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tahun 2023.

Perbup tersebut tentang kedudukan susunan perangkat paerah Kabupaten Bandung, dimana terdapat peningkatan status tipologi Disdamkar dan Penyelamatan dari dinas tipologi C menjadi A.

Dadang mengatakan, peningkatana tipologi tersebut harus disertai pula dengan tranformasi kinerja yang semakin profesional khususnya dalam tugas pelayanan publik.

“Oleh karena itu, dengan adanya perubahan itu dikukuhkan hari ini, saya berpesan agar tiada henti melakukan transformasi birokrasi, diiringi dengan peningkatan kinerja,” kata Dadang.

Dengan begitu, pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan dengan lebih maksimal. Ia meminta agar melakukan transformasi birokrasi dengan program terarah yang disertai adaptasi dalam menyiapkan diri.

“Baik perubahan pola pikir, pola kerja, dan perubahan budaya kerja yang semuanya dapat mendukung terciptanya berbagai inovasi guna terwujudnya peningkatan kompetensi atau kemampuan diri,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, pengukuhan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan hal yang biasa dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Pengembangan karier pegawai lanjut Dadang, tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan. Melainkan, lebih di utamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi.

Lebih lanjut ia, hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik, supaya berjalan dengan baik, terutama yang berkaitan dengan kegiatan prioritas pembangunan.

Pemberlakuan pengaturan management PNS harus bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, dan praktek KKN.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini petugas pemadam kebakaran telah melaksanakan tugas yang lebih dari sekedar memadamkan api saat terjadi peristiwa kebakaran.

Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan selalu berada di garda terdepan untuk melindungi nyawa seseorang dan meminimalisir serta menanggulangi kerugian dari dampak yang timbulkan baik dari kebakaran, banjir, gempa bumi dan lain sebagainya.

Bukan itu saja, petugas pemadam kebakaran juga sering menyelamatkan, mengevakuasi hewan dan lain hal yang menyangkut kerugian masal.

“Seperti, penyelamatan gangguan binatang buas dan terlibat membantu evakuasi kecelakaan dan yang lainnya,” pungkasnya. *(Fen)