BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Piether Juandis mendukung penghentian sementara aktivitas PT Tatanan Alam Segar di Kampung Cigangsa, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy.
Bahkan, politisi partai Demokrat itu mendukung agar dilakukan penutupan saja, jika pihak perusahaan tidak mengikuti mekanisme aturan yang berlaku di Kabupaten Bandung Barat.
“Kalau perusahaan tidak mengikuti peruntukan saya sebagai pimpinan Komisi III DPRD KBB mendukung untuk ditutup (dihentikan sementara). Apalagi kalau ada keluhan dan laporan masyarakat,” kata Pither menanggapi polemik tumpukan sampah di Cigangsa, Selasa (12/11).
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB segera turun ke lokasi dengan Komisi III DPRD setempat untuk melakukan pengecekan bersama.
“Apakah mereka mengikuti mekanisme aturan yang ada atau tidak, untuk itu DLH harus turun bersama dengan Komisi III dalam waktu dekat. Kita akan sidak bila surat sudah kami terima,” ucap Pither.
Menurutnya, potensi usaha bagi para investor yang ingin berinvestasi di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini masih cukup melimpah.
“Kita membuka kesempatan bagi para investor boleh masuk, tapi juga harus memenuhi mekanisme aturan yang ada. Karena memang potensi usaha di KBB masih cukup besar,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Muda DLH KBB, Rudi Rustandi mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan rencana yang akan digelar PT Tatanan Alam Segar di Cigangsa.
“Kami belum bisa melakukan pengkajian atau analisa dan lainnya, karena belum ada kelengkapan data yang mereka (PT Tatanan Alam Segar) sampaikan ke dinas,” katanya.
“Baru kemarin ketemu dan yang mereka sampaikan di DPMPTSP belum jelas dan belum lengkap. Maka untuk sementara dihentikan aktivitasnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tumpukan sampah dari Pasar Caringin Kota Bandung itu direncanakan menjadi bahan untuk pengelolaan pupuk organik cair oleh PT Tatanan Alam Segar.
Namun, rencana pengolahan pupuk organik cair itu mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat setempat dengan alasan khawatir bakal mencemarkan lingkungan.***