BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memaksimalkan capaian realisasi pajak diberbagai sektor. Salahsatunya objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Data Bapenda KB menyebut, hingga 12 September 2024 ini realisasi PBB beru mencapai 40 persen. Oleh karena itu, Bapenda KBB mengambil langkah strategis dengan memundurkan jatuh tempo pembayaran hingga akhir Oktober 2024.
Sekretaris Bapenda KBB, Aang Nugraha mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut lantaran progres penerimaan PBB yang masih jauh dari target.
“Realisasi penerimaan PBB baru mencapai 40% per tanggal 12 September. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memundurkan jatuh tempo hingga Oktober 2024,” kata Aang belum lama ini.
Ia menyebut, upaya yang dilakukan oleh Bapenda KBB dalam menggenjot realisasi PBB di wilayahnya ini dapat meningkat signifikan hingga akhir Oktober 2024 mendatang. Dengan begitu, target bisa mencapai 75% dari total target 100% yang setara dengan Rp120 miliar.
“Hingga 12 September, realisasi sudah mencapai 86,52% atau sekitar Rp103,8 miliar. Kami optimis pada triwulan keempat, target akan tercapai 100%,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pentingnya pemahaman masyarakat tentang kebijakan terbaru terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Memang ada kenaikan NJOP, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah memberikan stimulus sebesar 90% dari kenaikan tersebut. Jadi, masyarakat hanya perlu menanggung 10% dari selisih kenaikan NJOP,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dari berbagai lapisan, baik berpenghasilan rendah, menengah, maupun tinggi.
Namun, Aang mengakui bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini belum tersampaikan secara luas, terutama di daerah pelosok.
Selain itu, Bapenda KBB juga mempermudah pembayaran PBB dengan membuka berbagai saluran pembayaran, seperti melalui Alfamart, Indomaret, dan platform online seperti Bukalapak dan Tokopedia.
“Kami juga bekerja sama dengan BJB yang memberikan fasilitas layanan pembayaran melalui program Laku Pandai, sehingga masyarakat di pelosok tidak perlu datang ke bank,” ucap Aang.
Aang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kami tidak menyarankan menitipkan pembayaran kepada pihak lain yang tidak memiliki otoritas. Pembayaran melalui bank atau gerai resmi seperti Alfamart dan Indomaret akan memberikan bukti pembayaran yang sah, sehingga meminimalkan risiko masalah di kemudian hari,” pungkasnya. *(Zezen)