Ragam  

Puluhan Korban Keracunan di Lembang KBB Sudah Boleh Pulang

"Jumlah korban seluruh 68 orang, tidak ada yang meninggal dunia. Semua sudah dapat perawatan dan ada juga yang sudah diperbolehkan pulang," kata Oman.

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Sebanyak 68 warga Kampung Keramat RT 02/RW 07 Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat mengalami keracunan massal, usai menghadiri syukuran pernikahan pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin.

Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto mengatakan, puluhan warganya tersebut mengeluhkan mual dan penurunan kondisi tubuh, usai menyantap sajian makanan dalam syukuran pernikahan.

Puluhan korban tersebut telah dilarikan ke Klinik, RSUD Lembang dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat, agar mendapat penanganan medis.

“Jumlah korban seluruh 68 orang, tidak ada yang meninggal dunia. Semua sudah dapat perawatan dan ada juga yang sudah diperbolehkan pulang,” kata Oman saat meninjau para korban keracunan di Lembang, Kamis (20/6/2024).

Dari jumlah korban dugaan keracunan tersebut, Oman menyatakan bahwa 62 korban telah diperbolehkan pulang ke kediamannya masing-masing.

“Dari total keseluruhan korban keracunan 68 orang, sedangkan korban yang masih di rawat 3 orang di RSUD Lembang dan 3 orang di Klinik Garcia Medika,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, biaya perawatan di rumah sakit bagi para korban keracunan makanan tersebut semuanya ditanggung oleh Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sedangkan untuk korban yang dirawat di Klinik lanjut Oman, biayanya tidak di kover pemerintah. Namun, dibiayai oleh uang pribadi Kepala Desa Cikahuripan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

“Tetapi yang masuk klinik karena itu pihak swasta, otomatis itu tidak bisa di biayai oleh dinas. Itu dibiayai oleh saya sendiri sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai kepala desa kepada masyarakat,” jelas Oman.

Kendati demikian, Oman mengimbau agar seluruh masyarakat dapat selalu berhati-hati dalam memilih setiap makanan yang akan di makan.

“Dan lihat dulu masa berlakunya agar tidak membahayakan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” pungkasnya.*(Zen)