BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat kini memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB menutup tahapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat.
Diketahui, proses tahapan penerimaan pendaftaran Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat telah berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 kemarin.
Hasil dari proses pendaftaran Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat itu, sebanyak 4 pasangan balon dari berbagai partai pengusung bahkan satu pasangan melalui jalur independen.
Kelima pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat itu terdiri dari, Didik Agus T – Gilang Dirga (Dilan) yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Kedua, pasangan jalur independen Sundaya-Aa Maulana (Berdaya) Balon Bupati/Wakil Bupati Bandung Barat.
Ketiga, pasangan Ritchie Ismail – Asep Ismail yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra.
Keempat, pasangan Edi Rusyandi – Unjang Asari (Edun) yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kelima, pasangan Hengky Kurniawan – Ade Sudrajat (Hade) yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai NasDem.
“Sampai hari terakhir, sudah ada 5 pasangan yang mendaftar ke KPU KBB. 4 pasangan diusung partai politik dan 1 pasangan melalui jalur perseorangan (independen),” kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Maulana belum lama ini.
Pasca penutupan tahapan pendaftaran, KPU akan segera melakukan rapat koordinasi dengan para Liaison Officer (LO) atau narahubung dari masing-masing balon soal tahapan selanjutnya pada 30 Agustus 2024.
Kemudian, tahap pemeriksaan kesehatan para balon bupti/wakil bupati dari yang akan diikuti oleh semua pasangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU KBB dari 31 Agustus hingga 1 September 2024.
“Jika pemeriksaan tidak selesai pada 1 September 2024, maka akan dilanjutkan keesokan harinya. Maka saya sampaikan luangkan waktu 2 hari untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin,” ujar Rifqi.
Setelah tahap pemeriksaan kesehatan, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan dan bakal calon. Proses ini bakal memakan waktu cukup lama, karena KPU akan memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan.
“Pada tahap pendaftaran kami hanya mengecek kelengkapan dokumen, namun pada verifikasi administrasi kami akan memeriksa kebenaran berkas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, para balon masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (Paslon) pada 22 September 2024.
“Sebagai penutup, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024,” pungkasnya. *(Zezen)