BANDUNG, InfoLensaNews.id – Pemkab Bandung mensosialisasikan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PNB P2) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 hari mulai dari, 4-6 Maret 2024 yang diikuti oleh para Kepala Dusun (Kadus) dan 270 Kolektor Desa dari 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung dengan jumlah 581 peserta.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada para wajib pajak.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, penyampaian SPPT PBB P2 itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung merekrut petugas dari para kadus yang tersebar di semua desa.
Ternyata, masih ada wajib pajak yang belum memahami cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau zaman dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT,RW dan Kadus. Kalau sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uang. Hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak,” katanya.
Ia pun menjelaskan, kali ini para wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara langsung melalui aplikasi mmaupun dengn sistim transfer ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.
“Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR. Nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu,” jelasnya.
Pada dasarnya lanjut Dadang, para petugas tersebut hanya menyampaikan SPPT PBB P2 saja dan tidak diperbolehkan merima pembayaran langny dari wajib pajak.
“Tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Langsung saja dimasukkan ke rekening yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Dadang pun menuturkan, sosialisasi SPPT PBB P2 tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung.
Oleh karenanya, perlu adanya adakusi terhadap para petugas maupun wajib pajak di Kabupaten Bandung. Hal itu karena, adanya wajib pajak yang menitipkan pembayaran kepada petugas namun belum di setorkan.
“Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut Dadang juga menyebut bahwa pada tahun 2024 ini, tidak ada kenaikan tentang Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB.
“Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap kedepan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan,” tuturnya.
Tahun 2024 ini, kata dia, ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.
“Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai,” katanya.
Pemkab Bandung, imbuhnya, turut menggulirkan program yaitu menghapus denda pembayaran pajak untuk wajib pajak. “Apakah masyarakat tahu atau tidak. Nanti kita akan lihat lagi dan kaji lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, sosialisasi SPPT PBB P2 itu upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kepala Dusun atau Kolektor Desa selaku yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak tersebut.
“Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui Kepala Dusun dan Kolektor Desa sehingga dapat pelaksanannya diharapkan tepat waktu. Selain itu verifikasi dan validasi data SPPT PBB P2,” pungkasnya. (Fen/Hum)