Pemkab Bandung Barat Tengah Siapkan SK Tentang Jabatan Kades

"Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira Pemda lainnya harus membuat SK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades," kata Dudi.

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades).

Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Salah satu poin dari UU tersebut, tentang pertambahan masa jabatan Kades yang awalnya hanya 6 tahun menjadi selama 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriyadi mengatakan, untuk pelaksanaannya sesuai arahan dan petunjuk dari Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

“Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira Pemda lainnya harus membuat SK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” kata Dudi di Ngamprah, Selasa (21/5/2024).

Selain perpanjangan masa jabatan Kades lebih lanjut Dudi, dalam Undang-Undang tersebut ternyata berlaku juga untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara di Bandung Barat pada tahun 2024, ada sekitar 130 BPD yang masa jabatannya akan habis, dengan titik mangsa pada September 2024 mendatang.

“Otomatis masa jabatan BPD inipun diperpanjang,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melaksanakan kajian untuk menyusun dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa.

Sebagai bahan informasi bahwa pada tahun 2025 mendatang akan habis masa jabatan 112 kepala desa dari 165 desa se-KBB.

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut disadarinya belum diketahui betul masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Undang-undang tersebut kepada masyarakat.

Terutama kepada para kepala desa, dengan memanfaatkan berbagai momen.

Terkait sekitar 8 jabatan Kades, yang masih kosong, Dudi mengatakan sementara ini masih dipegang oleh Penjabat.

Pada tahun ini, Pemkab Bandung Barat belum melaksanakan pemilihan kades sehubungan ada Surat Edaran Kemendagri tahun 2023.

Pada SE Kemendagri itu bahwa pada tahun 2024, masih moratorium Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) awal tahun ini.

“Setelah pelaksanaan Pilkada, baru kita melakukan proses PAW (pemilihan antar waktu), bagi jabatan kepada desa yang kosong atau sejenisnya,” tandasnya.*(Zen/Cep).