19 Pejabat di lingkup Pemkab Bandung Barat, di kembalikan pada posisi semula

Arsan mengatakan, pengembalian jabatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023

pelantikan
Arsan mengatakan, pengembalian jabatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 tentang hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Managemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

BANDUNG BARAT, InfoLensaNewa.id Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif resmi telah mengembalikan 19 pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat,,  Jum’at, 29 Desember 2023.

Arsan mengatakan, pengembalian jabatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023

tentang hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Managemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Yang mengamanatkan untuk mengembalikan 19 pejabat tersebut ke jabatan semula,” kata Arsan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Selain 19 pejabat tersebut, pengambalian jabatan itu berdampak pada 23 pejabat lainnya yang harus di kembalikan ke posisi semula sebagai efek domino.

tanpa mengurangi semangat dan motivasi untuk terus mengabdi kepada NKRI khususnya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Oleh karena itu, Arsan pun mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat

untuk selalu membangun kekompakan dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bandung Barat.

“Yakini bahwa semua ini bukanlah kehendak kita tapi semata-mata merupakan kehendak dan takdir terbaik dari Alloh Subhanahuwatala,” ujarnya.

Arsan Latif juga melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah ASN lainnya, untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sebelumnya, BKN merekomendasikan 19 pejabat KBB yang dilantik di era Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan,

untuk dikembalikan ke jabatan semula karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*Cecep Darozak