BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Kabar ditetapkannya Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka dalam keterlibatannya pada perkara proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka membuat kaget berbagai pihak.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Arsan Latif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 pada 5 Juni 2024.
Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada 5 Juni 2024.
Pantauan di Kantor Bupati Bandung Barat, cukup sepi hanya terlihat beberpa petugas Satpol PP yang bertugas. Para pegawai Pemkab Bandung Barat pun masih bekerja sepeti biasa.
Berdasarkan informasi yang didapat, Pj Bupati Bandung Barat tengah melaksakan beberapa kegiatan di sejumlah wilayah KBB.
“Sekarang masih menjalani agenda. Tadi dari Saguling, sekarang sedang perjalanan Cipatat untuk pengukuhan kepala desa,” kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim), Andi Hikmat kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.
Usai agenda dari pengukuhan kepala desa di Cipatat, Arsan rencananya akan menghadiri agenda kegiatan KPU Bandung Barat di Batujajar pada Rabu pukul 19.00 WIB.
“Rencananya habis dari sini (Cipatat), ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap,” ucapnya..
Disinggung terkait telah ditetapkannya Arsan sebagai tersangka, Andi mengaku bahwa belum mendapat informasi tentang penetapan status Pj Bupati Bandung Barat tersebut.
“Kalau soal info itu (status tersangka) saya juga belum monitor apakah pak Pj Bupati sudah tahu atau belum. Tapi yang jelas sekarang masih menjalani agenda kegiatan,” pungkasnya. ***