BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024, untuk menggelar pelatihan bakrie dan barista.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani mengatakan, pelatihan bakrie dan barista itu dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rongga dan Kecamatan Cililin.
“Pelatihan menjadi bakrie dan barista di dua lokasi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Cililin dan Rongga. Masih-masing pelatihan diikuti oleh sekitar 20 peserta,” kata Dewi di Ngamprah, Senin (30/9/2024).
Ia pun menjelaskan, kegiatan pelatihan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menambah pengetahuan dan keahlian bagi para petani tembakau yang ada wilayah.
“Petani temabakau kan tidak tiap hari kerja, nah dari sela waktu itu, pelatihan bakrie dan barista itu untuk menambah pengetahuan serta keahlian mereka. Jadi mereka punya keahlian lain selain bertani,” jelasnya.
Lebih lanjut Dewi menuturkan, pelatihan tersebut digelar berdasarkan permintaan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tembakau yang diajukan ke Disnakertrans KBB.
“Jadi bukan kita yang menentukan, karena kalau sistemnya topdown tidak akan sesuai dengan keinginan mereka. Jadi tidak akan bermanfaat,” tuturnya.
Pihaknya juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia (APTI) KBB dalam penyusunan anggaran agar program yang telah dicanangkan dapat berjalan dengan efektif.
Selain menggelar pelatihan bakrie dan barista, pihakya telah mencanangkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani tembakau yang tersebar di KBB dengan sumber anggaran dari DBHCHT tahun 2024.
“Disnakertrans KBB menerima anggaran sekitar Rp 456 juta tahun ini, dengan alokasi Rp 200 juta khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan belum terealisasikan karena prosesnya masih panjang,” ujarnya.
Dewi menambahkan, berdasarkan informasi dari APTI KBB jumlah petani tembakau yang ada di wilayah sekitar 875 orang dari 127 hektare lahan tanaman tembakau.
“Data yang baru masuk ada 500 orang, Kami masih perlu menetapkan jumlah petani yang akan menerima manfaat dan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) harus disahkan melalui SK Bupati,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024, Kabupaten Bandung Barat mendapatkan total dana sebesar Rp 8.683.403.000 yang akan digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk pelatihan kerja dan jaminan sosial bagi petani tembakau.***