SOREANG, InfoLensaNews.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan, menyoroti praktik penggajian karyawan outsourcing yang masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal itu diungkapkannya usai kunjungan kerja dan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Senin (5/5/2025).
Dalam rapat kerja yang turut dihadiri oleh Kepala Disnaker Rukmana beserta jajaran, Agus menyampaikan temuannya saat mengunjungi salah satu rumah sakit mitra Dinas Kesehatan.
Ia mendapati sejumlah petugas outsourcing seperti satpam, sopir, dan office boy hanya menerima gaji antara Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
“Padahal UMK Kabupaten Bandung itu minimal Rp3,5 juta. Ini sudah jelas melanggar aturan. Pak Kadis tadi juga menegaskan, kalau ada perusahaan yang menggaji di bawah UMK, itu bisa dikenai pidana,” ujar Agus.
Ia mengingatkan perusahaan-perusahaan, baik CV maupun PT, agar tidak main-main dalam memberikan hak pekerja. Terlebih dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan semakin diperketat.
“Kasihlah hak pekerja sesuai aturan. Jangan semena-mena, apalagi sekarang jamannya keterbukaan dan perlindungan hukum bagi pekerja,” katanya.*






