Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online

Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten

kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

JAKARTA, InfoLensaNews.id – Selama 167 hari masa jabatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah berhasil memutus akses

lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Akumulasi pemblokiran

“Capaian tersebut setara akumulasi pemblokiran konten judi online yang dilakukan selama lima tahun sebelumnya”, ungkapnya di kantornya, Selasa (02/01/2024).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo,

sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten.

Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 s.d. 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten,

periode 1 s.d. 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 s.d. 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten,

dan periode 1 s.d. 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 s.d. 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 s.d. 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta,

29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram,

15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tak hanya konten judi online

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet,

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” tandasnya.

Menkominfo menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler

untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem

pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Teguran keras

Bahkan, Menteri Budi Arie juga memberikan teguran keras pada raksasa teknologi Meta

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten”, tuturnya.

“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” ungkap Budi Arie. **