Daerah  

Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, Lili Minta KPU KBB Tidak Ada Keberpihakan

"Karena kita ingin nanti prodak para Caleg di masing-masing tingkatan itu benar-benar clear and clean. Artinya, betul-betul prodak suara rakyat bukan suara rekayasa-rekayasa anta," ucap Lili.

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Tokoh Pemuda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Lili Supriatna meminta KPU dan Bawaslu setempat bisa bersikap adil, menjelang rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu tingkat kabupaten.

Diketahui, KPU Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Sekretariat KPU KBB pada 28 Februari 2024.

Rencananya, rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan di Kampoeng Legok, Sukajaya, Kecamatan Lembang pada 29 Februari hingga 1 Maret 2024 mendatang.

“Dimana KPU sebagai bagian penyelenggara Pemilu memang harus tegak lurus dan mampu menjadi panitia sekaligus wasit, yang tidak boleh ada keberpihakan sesuai norma aturan berlaku,” kata Lili, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya, peran KPU KBB saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, lantaran harus mampu melahirkan pemimpin bangsa dan para wakil rakyat berdasarkan hasil perhitungan suara secara manual.

Hal itu juga berlaku bagi Bawaslu setempat dalam menegakan undang-undang pemilihan umum, baik dari money politik, penggelembungan suara atau isu transaksional yang disinyalir terjadi di KBB.

Oleh karena itu, Lili mengajak seluruh masyarakat termasuk para pemuda untuk bersama memonitor kinerja KPU dan Bawaslu sebagai perangkat Pemilu.

“Karena kita ingin nanti prodak para Caleg di masing-masing tingkatan itu benar-benar clear and clean. Artinya, betul-betul prodak suara rakyat bukan suara rekayasa-rekayasa anta,” ucap Lili.

Kalaupun toh terjadi ada pelanggaran money politik dan penggelembungan mau itu calon partai manapun Lili meminta, agar di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, bila perlu didiskualifikasi saja.

“Karena setiap parpol itu mengeluarkan aturan yang mana bila terjadi mark-up atau penggelembungan suara di internal parpol. Maka Caleg tersebut akan diberhentikan atau tidak akan dilantik,” paparnya

Bahkan bisa dipecat, lantaran memalulan komite dan privasi parta itu sendiri. Hal itu sebagai ketegasan partai yang menyatakan bahwa siapapun tidak boleh mencoba mengutak-atik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Contohnya, Partai Nasdem yang sudah mengeluarkan surat seperti itu. Saya kira Bawaslu dan Panwaslu tinggal turun ke bawah untuk mengantisipasi praduga seperti itu,” tuturnya.

Ia pun berharap, berbagai pelanggaran dalam pesta demokrasi kali ini tidak terjadi di Kabupaten Bandung Barat. “Mudah-mudahan. Tapi kalaupun toh terjadi, ya sikapi dan tegakan hukum,” pungkasnya. *(Zen/Cep)