Daerah  

DPMD KBB Libatkan Kades dan Sekdes Dalam Penyusunan Perbup Tentang Perangkat Desa

Menurut Duddi, Perbup tentang perangkat desa tersebut sangat penting terutama dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.

BANDUNG BARAT, Infolensanews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan kajian terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa.

Penyusunan Perbup tentang perangkat desa tersebut melibatkan para kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) dan sejumlah perangkat desa yang dilaksanakan di Kantor DPMD KBB pada Rabu, (31/7/2024).

Perbup tersebut bakal mengatur tentang seragam dinas dan jam kerja bagi para perangkat desa termasuk dengan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) se-Bandung Barat.

Kepala DPMD KBB, Duddi Supriyadi mengatakan, penyusunan Perbup tersebut dilakukan pasca adanya perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

“Pasca lahir Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Jadi Pemerintah Pusat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk mengatur terkait seragam, jam kerja dan NIPD bagi perangkat desa,” kata Duddi di Ngamprah.

Menurutnya, Perbup tentang perangkat desa tersebut sangat penting terutama dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.

“Target kita Perbup, kalau Peraturan Daerah (Perda) bakal memakan waktu lebih panjang. Karena kita ingin mempercepat proses supaya perangkat desa di KBB lebih nyaman dan semangat dalam bekerja,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengadakan komunikasi dua ara dengan sejumlah kades, sekdes dan perangkat desa terkait penyusunan Perbup tentang perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat.

“Sehingga nanti mereka dapat mamahami dan mensosialisasikan sekaligus mengimplementasikan terkait Peraturan Bupati tentang perangkat desa di KBB,” ujar Duddi.

Menyikapi adanya isu soal perangkat desa tidak diakui pemerintah daerah, Duddi meminta agar seyogyanya perasaan tersebut tidak muncul, meski proses penetapannya dilakukan oleh kepala desa.

“Tapi kami sebegai pembina desa sendiri memiliki tanggungjawab terkait masalah ini, sehingga kami akan berusaha mengakomodir keinginan dari para perangkat desa itu supaya semuanya bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.*(Zezen)