BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Aksi sweping angkutan sampah yang dilakukan oleh Forum Peduli Lingkungan Gerakan Pemuda (FPL Garda) Sarimukti langsung direspon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, akibat aksi sweping tersebut sekitar 35 truck pengangkut sampah menuju TPA Sarimukti terpaksa harus balik arah lantaran kedapatan mengangkut sampah dengan muatan yang melebihi kapasitas oleh FPL Garda Sarimukti.
Selang beberapa jam pasca adanya aksi sweping truck sampah, DLH Provinsi Jabar, Forkopimcam Cipatat, FPL Garda Sarimukti dan Polsek Cipatat melakukan musyawarah di Kantor Desa Sarimukti, Selasa (8/10/2024).
Analisis Dampak Lingkungan UPTD PSTR DLH Provinsi Jabar, Rifai mengatakan, musyawarah itu untuk memastikan proses transportasi angkutan sampah yang bersumber dsri, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kota Bandung ke TPA Sarimukti dapat berjalan lancar dan baik.
Menurutnya, aksi sweping yang dilakukan oleh FPL Garda Sarimukti merupakan bentuk perhatian mereka terhadap truck pengangkut sampah yang bermuatan melebihi kapasitas.
“Jadi diharapkan agar muatan truck sampah sesuai dengan dimensinya. Kalau 6 kubik ya 6 kubik, 12 kubik ya 12 kubik, jadi jangan ada lagi cerita yang over dimensi lagi,” katan Rifai usai musyawarah dengan FPL Garda Sarimukti di Cipatat.
Ia menjelaskan, angkutan sampah yang bermuatan melebihi kapasitas bakal berdampak negatif terhadap lalu lintas (lalin) seperti, menimbulkan kecelakaan, tumpahan sampah dan lain sebagainya.
“Itu (truck over kapasitas) berakibat banyak madaratnya seperti, kecelakaan dan tumpah-tumpahan sampah. Kami sama-sama berkomitmen agar Sarimukti kedepan menjadi lebih baik dan sampah bisa terkendali,” katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menertibkan pengiriman sampah dari Kabupaten/kota ke TPA Sarimukti harus diterbitkan mulai, ritase harian dan muatan sampah.
“Kita harapkan dari kabupaten/kota sesuai komitmen berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antar pimpinan yang disepakati pada 3 Oktober 2024 lalu,” katanya.
Dalam kesepakatan itu, ritase harian untuk Kota Bandung sebanyak 140 rit, Kabupaten Bandung 40 rit, Kota Cimahi dan KBB sebanyak 17 rit.
Rifai menambahkan, pihaknya berencana mengadakan diskusi lanjutan dengan mengundang dari empat kabupaten/kota dan Muspika Kecamatan Cipatat
“Kita akan diskusi lanjutan mungkin dalam minggu ini, mengundang 4 kabupaten/kota. Disitu nanti akan dituangkan terkait teknis dan mekanisme untuk monitoring truck sampah,” katanya.
Sementara itu, Ketua FPL Garda Sarimukti, Dindin Syamsudin menyayangkan musyawarah tersebut tidak dihadiri oleh pihak DLH KBB, DLH Kabupaten Bandung, DLH Kota Bandung dan DLH Kota Cimahi.
Meski demikian, ia meyakini bahwa DLH Provinsi Jabar dapat mengakomodir aspirasi mereka tentang angkutan sampah yang melebihi kapasitas.
“Harapan kami tetap meminta kepada DLH Provinsi Jabar untuk diadakan audiensi lanjutan supaya kita bisa duduk bersama, diskusi bersama dengan DLH dari 2 kota dan 2 kabupaten,” terangnya.
Menurutnya, musyawarah kali ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Sebab, over kapasitas lanjut Dindin, hal itu melanggar aturan yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Walikota dan Bupati pada tahun 2016 lalu.
“Dalam aturan yang disepakati pada Tahun 2016 ditandatangani gubernur serta walikota dan bupati bahwa perhitungannya itu adalah rata bak, namun kenyataannya kan lebih dari itu itu,” ujarnya.
Sementara, pihaknya akan memantau langkah yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jabar kepada 2 kota dan 2 kabupaten tentang muatan yang over kapasitas.
“Apabila dari imbauan itu tidak di indahkan, kita akan melakukan aksi lagi pemblokiran truck sampah yang memang over kapasitas. Jadi intinya terus kita pantau bukan hanya hari ini saja terkait truk sampah yang over kapasitas,” pungkasnya. ***