BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Kejari Bale Bandung memasang garis line pada satu unit mobil Caravan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selama ini terparkir di area parkir Kompleks Perkantoran Pemda KBB Ngamprah, Kamis (8/8/2024).
Pemasangan garis line di mobil tersebut disinyali tersangkut dugaan korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19.
Anggaran pengadaan mobil tersebut, bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB Tahun 2021 sebesar Rp 5 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung Heryanto Hamonangan mengatakan, jika mobile Unit Lab COVID-19 tersebut sudah disita.
“Sebetulnya bukan memasang garis line Mobile Unit Lab COVID-19 ini memang sudah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ujarnya, pada wartawan.
Ia juga menjelaskan tahapan dugaan korupsi proyek mobile Caravan ini masih dalam penyidikan Kejari Bale Bandung.
“Kita berproses tahapannya masih penyidikan sedangkan untuk kerugiannya masih proses penghitungan,” jelasnya.
Tindakan ini merupakan langkah untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini.
Proses penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan Kejari Bale Bandung guna mengungkap pelaku serta modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut.
Diketahui, mobil tersebut sejak awal berada di lahan parkir Komplek Perkantoran KBB ditutupi rapat dengan kain. Namun belakangan, kain penutupan terbuka dan tidak ada yang berani memindahkan posisi mobil tersebut.*(Zezen)