BANDUNG, InfoLensaNews.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna resmi telah menandatangani tiga berkas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), usai disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 21 Desember 2023.
Menurt Dadang, hal itu menjadi rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi karena sangat diperlukan sebagi acuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Termasuk, untuk pemberian izin atau yang dikenal sebagai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Alhamdulillah pada 21 Desember 2023 lalu, Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR WP Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek tahun 2024-2044,” kata Dadang di Soreang, Senin (22/ 1/2024).
Ia pun menjelaskan, adanya RDTR di daerah dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yakni meningkatkan daya saing daerah.
Dikatakan Dadang, Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR kemudian di tambah 3 lagi. Ia menilai, hal itu dapat meningkatkan daya saing dari sudut pandang investasi.
“Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RT RW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/konfirmasi kesesuaian kegiatan kemanfaatan ruang,” ujarnya.
Dengan adanya RDTR tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisen bagi seluruh steakholder dalam perencanaan pembangunan.
Dadan berpesan, adanya RDTR tersebut harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pesan saya agar semua masyarakat serta perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Zeis Zultaqawa mengatakan, RDTR tersebut telah memperoleh persetujuan sehingga dapat melangkah pada proses penetapan rancangan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, selain 3 RDTR tersebut Kabupaten Bandung telah memiliki 4 RDTR yang mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategia kabupaten dengan total luas sebesar hektar.
Empat kawasan yang ditetapkan sebelumnya yakni, RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) kawasan terpadu permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang,
Kemudian, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP kawasan perkotaan Soreang terpadu yang mencakup lima kecamatan yaitu Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu dan Margaasih.
Pada tahun 2024, terdapat enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi diantaranya, RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang.
Juga terdapat empat RDTR yang menjadi target penyusunan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diantaranya, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira), Pangalengan, Dayeuhkolot, Cileunyi
“Serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/ BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh,” jelasnya.
Zein menambahkan, hal tersebut menyisakan tujuh kecamatan yang belum disusun RDTRnya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun dan Solokanjeruk.
“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR nya dapat segera disusun, sehingga tentu akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,” pungkasnya.*(Fen)