Bandung Barat, ILN.id – Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menanyakan dua poin penting ke Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Pasca revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua hal itu yakni, terkait honorarium yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan implementasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie Prawirakusumah menyatakan, pihaknya sempat menanyakan kedua hal itu ke Bupati Bandung Barat sebelumnya, Hengky Kurniawan. Namun hingga kini, dirinya belum mendapat jawaban.
Sementara dalam Pasal 66 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tersebut tertuang bahwa pegawai Non ASN atau nama lainya, wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024 mendatang.
“Sehingga kita bersurat lagi ke pak Pj Bupati bagaimana menindaklanjuti undang undang 20 tahun 2023 tentang ASN yang sudah di sahkan itu. Sesuai amanat undang-undang pasal 66 harus selesai Desember 2024,” kata Agie di Ngamprah Selasa, (28/11/2023).
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum membuka ruang komunikasi dengan Pj Bupati Bandung Barat. Namun, dirinya siap untuk berkomunikasi secara langsung dengan Arsan.
Hal itu karena lanjut Agi, tenaga honorer merupakan elemen penting dalam roda pemerintahan dan menjadi garda terdepan baik dalam hal pelayanan ke internal maupun eksternal.
“Dan itu bisa di cek ke beberapa perangkat daerah di KBB, apalagi di kecamatan. Rata-rata operator itu di pegang oleh rekan-rekan tenaga honor,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melayangkan surat ke DPRD KBB, karena bagaimanapun kebanyakan tenaga honorer di Bandung Barat merupakan masyarakat setempat.
“Artinya keterwakilan suara rakyat ada di DPRD, sehingga kami mohon keadilan dan supaya terjadi harmonisasi serta sinergitas antara DPRD dengan pemerintah daerah khusus terkait honorer,” paparnya.
Agi pun menyebut, jumlah tenaga honorer yang tersebar di seluruh wilayah KBB hampir 2000 orang mulai dari, Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, tehnis dan lain sebagainya.
“Secara umum saya punya data, anggap dari sejak KBB berdiri. Hampir tiap tahun bertambah dan sangat disayangkan yang sudah diusulkan untuk diangkat jadi honorer slotnya diganti pegawai baru,” sebutnya.
Ia berharap, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dapat terketuk hatinya atas pengabdian para honorer selama ini yang didukung oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, untuk mengusulkan pengangkatan mereka secara berkala.
“Saya sangat berharap karena kepada siapa lagi kami honorer KBB meminta dan memohon suatu kebijakan selain ke pemimpin tertinggi yaitu pak Pj Bupati melalui perangkatnya seperti Sekda, BKPSDM dan BKAD untuk urusan penggajihan,” pungkasnya. ***