BANDUNG, InfoLensaNews.id – Kegiatan sunatan massal yang diadakan oleh Dusun Strawbery cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat di tiga Kecamatan Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga kecamatan itu yakni, Kecamatan Pasir Jambu, Ciwidey dan Kecamatan Ranca Bali. Mereka berterimakasi atas diadakannya Khitanan Masal yang diadakan oleh H UUs Suryana dan Hj Dewi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Acaea bakti sosial tersebut bisa berjalan secara rutin tiap tahun, agar bisa memberikan sumbangsih bagi warga yang kurang mampu diwilayah Pacira kabupaten bandung.
Terdapat, sebanyak 23 anak yang mendapatkan kesempatan sunatan massal yang berlangsung di Dusun strawbery, desa Patenggang, kecamatan Rancabali.
Khitanan masal itu merupakan prosesi memotong kulit yang menutup ujung alat kelamin laki-laki agar tidak terpenuhi kotoran. Sebagai bagian dari syiar Islam, khitan merupakan tradisi yang telah berlaku sejak masa silam.
Bahkan, Nabi Muhammad mengkhitankan kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, ketika mereka berumur delapan hari.
Anjuran Melaksanakan Khitan
Pada hakikatnya, khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah untuk umat muslim di seluruh muka bumi. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim AS merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan.
احْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةٌ بِالْقَدُومِ
Artinya: “Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak.” (HR Bukhari).
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan terus dilakukan hingga umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana adanya perintah bagi umat Islam agar mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim AS. Sebab, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 123:
ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Maksud perintah (kewajiban) mengikuti agama Nabi Ibrahim AS pada ayat tersebut adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitan. Oleh karena itu, ayat tersebut dijadikan dasar hukum khitan bagi laki-laki dalam agama Islam. (Fen)