BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Ahli Waris almarhum Ahim melakukan pemasangan plang Kepemilikan Tanah Lapang Sukarame di Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu 1 Juli 2026.
Pemasangan plang diatas lahan seluas 12.700 meter persegi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepemilikan dengan dasar Akta Hibah yang diterbitkan pada Tahun 1967.
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahim, Aceng mengatakan, lahan tersebut merupakan hak ahli waris Ahim berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga.
“Dasar Kepemilikan Tanah mereka berdasarkan Akta Hibah tahhun 1967 yang diterbitkan oleh PT Sindang Laka,” kata usai melakukan pemasangan plang di Cipatat.
Sementara, mereka menilai klaim yang diajukan Pemerintah Desa Ciptaharja hanya didasarkan pada dokumen Letter C.
Dalam Perspektif Hukum Pertanahan, Letter C. pada Dasarnya merupakan catatan Administrasi Perpajakan Desa, dan bukan Sertifikat atau bukti Kepemilikan Hak atas Tanah, Status kekuatan pembuktiannya telah beberapa kali menjadi pertimbangan dalam putusan Pengadilan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan menganai pendaftaran Tanah.
Pihak Ahli Waris menegaskan, akta Hibah yang dimiliki sesuai ketentuan hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih tinggi sebagai Dasar peralihan Hak dibandingkan Dokumen Adminitrasi berupa Letter C.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ciptaharja, Idham Martadinata mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Camat Cipatat terkait persoalan tersebut.
“Kita sudah berkordinasi dengan pak Camat dan bagian aset Pemda KBB, iya (hak desa) karena aset suka dilaporkan setiap tahun juga ke Pemkab Bandung Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Cipatat, Herman Permadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait persoalan lahan dengan luas ribuan meter persegi tersebut.
“Kita kan harus mempelajari dan mencari informasi dulu dengan versinya, karena kata ahli waris sekian (luas lahan) kata pihak desa gini,” ujarnya.






