Buang sampah sembarangan di Cimahi, Siap di sanksi Perda Kota Cimahi N0.6 Tahun 2029

buang sampah
photo; istimewa

CIMAHI, InfoLensaNedws.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menemukan puluhan titik tumpukan sampah diwilayahnya. Petugas gabunganpun mulai dikerahkan untuk melakukan pembersihan terhadap tumpukan sampah liar yang menganggu lingkungan itu.

“Dari hasil singkat kami itu ditemukan 30-35 tumpukan sampah liar setelah lebaran. Kami sudah mulai bersihkan bersama tim satgas. Kami gerak terus,” kata Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis (9/4/2026).

Dirinya mengatakan, pengawasan akan diperketat untuk meminimalisir aksi buang sampah sembarangan yang menimbulkan munculnya tumpukan sampah liar. Pengawasan dilakukan bersama Satgas Citarum Harum dan stakeholders terkait seperti Satpol PP.

Jika nantinya didapati masih ada orang yang membuang sampah, pihaknya kembali akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

DLH Kota Cimahi saat ini masih menggantukan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dengan kuota yang dibatasi sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti, kiriman sampah dari Kota Cimahi dibatasi maksimal 1.668 ton per dua minggu. *