Sejumlah Truk Sampah Tujuan TPA Sarimukti Pada Putar Balik, Kenapa?

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Sejumlah truk angkutan yang menuju TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus balik arah, lantaran kedapatan mengangkut sampah melebihi kapasitas atau over kapasitas.

Camat Cipatat, Sulaena Faisal mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara empat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diantaranya, DLH Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung dan KBB.

Dalam kesepakatan 4 DLH kabupaten/kota itu tertuang bahwa batas maksimal angkutan sampah maksimal paling tinggi 20 cm di atas rata bak.

“Hari ini kita mengingatkan lebih tegas lagi, karena sebetulnya ini hanya tindak lanjut apa yang disampaikan terdahulu,” kata Faisal di Jalan Raya Cipatat-Cipeundeuy KBB, Senin (4/11/2024).

Ia menegaskan, ternyata masih ada beberapa DLH yang belum mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat. Sehingga, Forkopimcam Cipatat mengambil langkah tegas dengan tidak memperbolehkan angkutan yang melebihi kapasitas.

“Padahal ini sudah disepakati bersama, sehingga terpaksa kita tidak menerima pembuangan dalam volume yang over. Sesuai kesepakatan yakni, memutar balik truk sampah yang masih kedapatan membawa muatan melebihi kesepakatan dan Kepolisian melakukan penilangan,” ujar Faisal.

Faisal menuturkan, sebetulnya Forkopimcam Cipatat masih memberikan toleransi kepada angkutan yang mengangkut sampah melebihi rata bak 25 cm dengan memperbolehkannya menuju TPA Sarimukti.

“Kalau dalam kesepakatan 20 cm, tadi kita lihat ada yang 25 cm lebih kita loloskan asal rapih segala macam. Ternyata masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh teman dinas yang tidak komit pada apa yang telah disepakati,” tuturnya.

Selain membahayakan dalam perjalanan, angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas melanggar aturan dan merugikan wilayah Bandung Barat khususnya Kecamatan Cipatat.

Ia meminta kepada empat DLH agar dapat mengindahkan kesepakatan yang telah disepakati dan bisa mengelola sampah dengan baik.

“Kami Bandung Barat sudah bisa menerima khususnya Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat. Tapi tentu jangan seenaknya dari mulai cara pengangkutan, cara buangnya itu saja,” paparnya.

Faisal menambahkan, jika melihat dari truk angkutan sampah yang memutar balik, pihak DLH masih belum maksimal mensosialisasikan hasil kesepakatan tentang muatan.

“Karena kalau sudah maksimal pasti tidak akan ada pelanggaran, sebetulnya masih memberikan toleransi. Cuma yaitu tadi belum ada keseriusan padahal sudah disepakati dari bak itu 20 cm ketinggiannya,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu sopir angkutan sampah Kota Bandung, Yana mengatakan, dirinya sudah mengetahui adanya pembatasan ketinggian muatan dari bak angkutan.

“Sudah tahu, cuma saya mah ya laporan sudah seperti yang di lokasi harus begini, harus begini kang. Laporan sudah disampaikan kepada yang di pihak Kebonwaru dan ke kantor, ke UPT sudah,” katanya.

Namun, sambung ia, dirinya yang mengangkut sampah dari Kebon Waru tidak menunggu di lokasi sehingga tidak mengetahui.

“Kalau sopir mah tidak menunggu di lokasi kan tidak tahu, sopir mah hanya tahu narik saja,” pungkasnya.***