Bandung Barat, ILN.id – Ribuan buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa memblokade jalan masuk ke kawasan industri Cimareme akibat pimpinan perusahaan tidak memperbolehkan 30 persen pekerjanya ikut berunjuk rasa.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pekerja hanya meminta 30 persen perwakilan buruh yang bekerja di setiap perusahaan di kawasan industri tersebut.
Wakil Ketua DPC KSPSI KBB, Tata Sukmana mengatakan, pihaknya hanya meminta ke setiap perusahaan yang ada di kawasan industri Cimereme untuk normatif mengijinkan 30 persen dari jumlah pegawainya.
Namun, setiap pimpinan perusahaan di kawasan tersebut tidak ber-itikad baik.
“Tiap pimpinan perusahan itu tidak ada itikad baik ke kami, saya hanya minta 30 persen dari total yang ada. Kalau terpenuhi kita berangkat,” kata Tata di sela aksi unjuk rasa di kawasan industri Cimareme. Rabu (29/11/2023).
Aksi tersebut digelar untuk meminta Pj Gubernur Jawa Barat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan pemerintah tersebut dinilai sangat tidak mensejahterakan kaum buruh. Oleh karena itu, mereka menolak hasil acuan upah dari Peraturan tersebut.
Kemudian, merekomendasikan atau membuat Surat Keputusan (SK) rekomendasi upah Kabupaten/Kota sesuai rekomendasi dari pekerja.
“Kenapa kita turun, karena pak Pj Gubernur juga sudah menekankan dana ada steatmen di media kalau dia tidak sepakat dengan PP 51 silahkan unras. Ini perintah dari Pj Gubernur,” ujar Tatan.
Mereka juga meminta Pj Gubernur untuk mengevaluasi kembali rekomendasi upah yang sudah dikeluakannya.
“Itu harus dievaluasi kembali, karena Pj Gubernur itu bertanggungjawab ke masyarakat Jawa Barat. Untuk rekom dari tiap Kabupaten/kota terkait upah sudah ada dan sesuaikan rekomnya,” pungkasnya.***






