Ragam  

34.686 Batang Rokok Ilegal di KBB Disita Tim Gabungan

BANDUNG BARAT, InfoLensaNews.id – Tim Gabungan antara Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Bea Cukai dan Sub Denpom Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 34.686 batang rokok ilegal pada Kamis, (17/7/2025).

Puluhan ribu batang rokok ilegal itu dari sebuah warung di Kampung Karya Laksana, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah yang posisinya berada tepat di belakang Komplek Pemkab Bandung Barat.

Selain di Karya Laksana, sebanyak 2.600 batang dari sebuah warung Bantar Gedang, Desa Mekarsari dan 2.154 batang rokok ilegal pada warung di Jalan Haji Gofur Desa Cilame Kecamatan Ngamprah berhasil disita Tim Gabungan.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan, razia rokok ilegal kali ini dilakuksn di wilayah Kecamatan Ngamprah.

Razia kali ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan operasi bersama Bea Cukai.

“Ada informasi dari warga bahwa di warung-warung itu, menjual rokok ilegal dan hari ini Bea Cukai melakukan penindakan. Kita hanya melakukan pendampingan,” kata Angga.

Ia menjelaskan, Tim Gabungan pertama menggerudug warung di Kampung Karya Laksana dan sebagian tim melakukan tindakan di Kampung Bantar Gedang.

Sementara, warung du Jalan Haji Gofur merupakan pengembangan dari hasil introgasi pedagang di Karya Laksana.

“Si pedagang di situ (Kampung Karya Laksana) menyebut barangnya disuplay dari warung Jalan Haji Gopur,” jelas Angga.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi dari pedagang barang dagangannya itu dikirim dari Kota Bandung dan salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung berbatasan dengan Bandung Barat.

Adapun rokok ilegal yang berhasil disita berbagai merk dan diamankan oleh pihak Bea Cukai. Lalu, dilakukan penghitungan.

Menurut Angga, Bea Cukai akan mengenakan denda (Ultimum Remidium) bagi pedagang-pedagang itu, sesuai dengan jumlah barang sitaannya.

“Kalau mereka tidak mau bayar denda, ancamannya pidana,” ungkapnya

Angga meminta, para pedagang tidak menjual barang-barang ilegal, seperti rokok lantaran selain merugikan negara dengan tidak bayar oajak cuka juga memiliki kandungan yana belum jelas kajiannya.

“Kita juga meminta kepada warga agar tidak membeli rokok yang tidak berpita cukai. Jangan hanya karena harga murah, tapi harus dipikirkan tentang jaminan kesehatan dengan barang yang kita tidak tahu kandungannya,” pungkasnya. ***